opini

Data Diserahkan ke AS?

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:50 WIB
Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS


KRjogja.com - BEBERAPA hari lalu terjadi kehebohan di ruang publik, karena masyarakat menganggap bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan data warga Indonesia ke Presiden AS Donald Trump. Beberapa netizen melakukan protes keras karena menganggap bahwa kita telah kalah telak dalam melakukan negosiasi tarip impor ke AS. Tapi, benarkah Indonesia pasrah bongkokan dan membiarkan Pemerintah AS mengunduh data seluruh rakyat Indonesia? Tentu tidak seperti itu.

Ada UU PDP

Kita memiliki UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (bukan Perlindungan!) yang mulai berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan. UU PDP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Pasal 56 mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara RI dengan syarat pihak Pengendali Data Pribadi yang menerima transfer data pribadi harus memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara dengan sistem di negara kita, atau lebih tinggi. Apabila tingkat pelindungannya di bawah sistem kita, maka harus ada perjanjian yang mengikat.

Transfer data pribadi ini diperlukan terutama dalam kegiatan bisnis. Misalnya saja, warga Indonesia membuat akun Google, dengan mengisi data pribadi berupa nama, tanggal lahir, gender, foto, dan sebagainya. Selama ini penggunaan data tersebut tidak ada dasar hukumnya, sehingga kurang kuat dalam perikatan bisnis. Belum lagi kalau kita membuka rekening bank, misalnya ClickBank atau PayPal, maka akan dikonfirmasi juga NIK atau nomor paspor.

Selama ini, belum ada perjanjian mengikat di antara RI dan AS. Dengan adanya permintaan dari AS agar RI memungkinkan transfer data secara legal untuk berbagai keperluan, terutama dalam hal bisnis. Selama ini sudah banyak warga Indonesia yang menjadi pembuat konten baik di YouTube, Instagram, Facebook dan platform lainnya, bahkan tidak hanya di AS. Sudah banyak uang yang didapat oleh para kreator tersebut, yang ditransfer dari AS dan negara lain. Tetapi belum ada yurisdiksi yang mengatur itu.

Dengan adanya perjanjian antara Pemerintah RI dan AS, maka penggunaan data pribadi tersebut menjadi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kalau ada perselisihan, dapat diselesaikan secara hukum. Jadi kesepakatan antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump justru memberi kepastian dan kekuatan hukum di antara warga negaranya.

Apa Untungnya?

Kesepakatan RI-AS ini memang sangat berkaitan dengan dunia maya, bukan yang berkaitan dengan barang-barang berujud. Problemnya, bagi sebagian besar warga negara kita, platform online sering dianggap sebagai mainan, bukan sesuatu yang dianggap serius. Coba lihat saja di komentar-komentar berita online. Banyak caci maki dan promosi judi. Mengapa begitu? Untuk berkomentar, seseorang harus mendaftar dulu agar memiliki akun. Untuk memiliki akun, harus memakai nama dan data diri lainnya, termasuk tanggal lahir. Tanggal lahir sebenarnya digunakan untuk mengontrol agar anak-anak (di bawah 13 tahun) tidak dapat mendaftar.

Namun di Indonesia banyak sekali netizen yang mendaftar akun dengan mengisi data sembarangan. Namanya pakai Hantu Gentayangan. Fotonya pakai foto kucing. Tanggal lahir ya sekenanya. Lalu mereka bertingkah polah semaunya di dunia maya. Jelas sekali mereka bukanlah orang yang bertanggungjawab. Namun, dunia maya lebih didominasi oleh mereka.

Memang secara sekilas, perjanjian bilateral RI-AS sepertinya tidak membawa dampak. Tetapi percayalah, bagi para pelaku bisnis atau pembuat konten, hal ini akan lebih memberi rasa aman, karena hukum di RI dan AS akan sama-sama melindungi warganya. Jadi jangan membayangkan stafnya Presiden Trump akan datang ke kantor Komdigi, membawa flashdisk, lalu menyalin seluruh data penduduk Indonesia, untuk ditawari judol atau disebari spam. Mereka sangat tidak memerlukan itu. (Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS adalah Dosen STIE YKPN dan Magister TI UGM, serta Tim Pelaksana Jogja Smart Province)

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB