Memberatkan dan Belum Memihak Buruh Sukoharjo Menolak Sistem Aturan Baru Pengupahan

Photo Author
- Senin, 20 November 2023 | 13:46 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

FPB Sukoharjo selain menunggu juga mendesak agar segera dijadwalkan agenda pembahasan UMK tersebut.

Permintaan FPB Sukoharjo tidak lepas dari kondisi sekarang dimana sudah masuk akhir Oktober. Terlebih lagi pada November ini harus sudah dilakukan pembahasan.

"Kami minta segera dilakukan pembahasan UMK tahun 2024. Buruh sendiri menghendaki ada kenaikan upah tahun depan sesuai dengan hasil survei KHL," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, pemerintah dalam hal menentukan UMK tahun 2023 mengacu pada dasar aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Sedangkan buruh menuntut penentuan upah berpedoman pada pencapaian KHL.

Baca Juga: Emosi, Oknum Mahasiswa Tusuk Jukir

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah kemudian menetapkan UMK Tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 2.138.274. Padahal buruh pada saat itu meminta kenaikan lebih tinggi berdasarkan hasil survei KHL.

FPB Sukoharjo terkait UMK Tahun 2024 sejak Juli Tahun 2023 lalu sudah melakukan survei KHL. Hasilnya diketahui angka Rp 2.859.000. Nilai tersebut naik sekitar 30 persen dibanding UMK Tahun 2023 sekarang.

"FPB Sukoharjo meminta minimal UMK Tahun 2024 naik sekitar 15 persen dibanding UMK Tahun 2023 sekarang. Sedangkan berdasarkan hasil survei KHL kami pada Juli 2023 lalu diketahui sebesar Rp 2.859.000 atau naik 30 persen dibanding UMK Tahun 2023," lanjutnya.

Sukarno menegaskan, FPB Sukoharjo tetap meminta penentuan besaran UMK Tahun 2024 mendatang tetap mengacu pada hasil survei KHL. Meski angka naik signifikan, namun hal tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dimana harga kebutuhan pokok tinggi.

Kenaikan harga tersebut terjadi seperti pada bahan pokok pangan beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, daging ayam, cabai dan lainnya. Selain itu juga ada kenaikan harga kebutuhan pokok lain seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan lainnya.

Kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut ditegaskan Sukarno harus diimbangi dengan kenaikan UMK. Apabila tidak maka sangat memberatkan bagi buruh.

"Beban buruh akan semakin berat apabila UMK tidak naik signifikan menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Apabila aturannya hanya mengandalkan angka inflasi jelas merugikan buruh," lanjutnya.

FPB Sukoharjo akan terus memantau kondisi perkembangan penentuan UMK Tahun 2024 mendatang. Buruh berharap agar upah yang ditentukan nantinya bisa membantu meringankan beban hidup.

"Dibandingkan di wilayah Solo Raya kondisi upah di Sukoharjo masih rendah. Padahal kenaikan harga kebutuhan pokok sama. Harapannya ada kenaikan upah secara signifikan karena Kabupaten Sukoharjo sendiri merupakan daerah industri dengan tingkat tenaga kerja tinggi," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X