Anjal Bawa 33 Botol Miras Diamankan Polisi

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 11:43 WIB
Beberapa botol miras yang disita polisi (foto: Abdul Alim)
Beberapa botol miras yang disita polisi (foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Aparat Polsek Karanganyar Kota mengamankan seorang anak jalanan bernama Sugi (27) berikut 33 botol minuman keras yang dimilikinya. Ini merupakan hasil razia penyakit masyarakat (pekat) di jalan raya.

Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan anjal yang diamankan berasal dari Jember, Jawa Timur. Anjal itu ditangkap di Simpang Bejen, tepatnya di depan Primagama pada Sabtu (24/2/2024).

Pelaku bahkan kedapatan membawa 33 botol minuman keras (miras) jenis ciu gedang klutuk. Miras tersebut ditempatkan di botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Kementerian dan Lembaga Jaga Harga Pangan Jelang Ramadhan

"Kita langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat terutama pengguna jalan yang resah karena keberadaan anak punk," kata dia, Minggu (25/2).

Anak jalanan ini lantas diamankan di Polsek Karanganyar beserta barang bukti 33 botol miras.

"Patroli terus kita lakukan untuk di wilayah Polsek Karanganyar. Kami akan terus memberantas penyakit masyarakat," katanya.

Baca Juga: Film Sinden Gaib Kisah Nyata dari Trenggalek

Dia juga meminta warga untuk melaporkan ke polisi apabila menemukan keberadaan anak jalanan yang meresahkan para pengguna jalan. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X