Krjogja.com - BOYOLALI – Tim Gabungan Satreskrim,Satresnarkoba dan Polsek Musuk melakukan penertiban penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan, Dukuh Ngrancah, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Selasa (2/4/2024).
Penertiban miras ini dilakukan oleh Tim Polres Boyolali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.
Tim gabungan melakukan Pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan kios sesuai dengan informasi pengaduan masyarakat tersebut.
Setelah di lakukan pengecekan di lokasi warung terdapat beberapa warga yang menikmati minuman di angkringan dan diduga ada warga yang mengkonsumsi ciu selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman yang terindikasi bau alkohol jenis ciu.
Baca Juga: Dikebut, DPUPR Sukoharjo Kerjakan Penambalan Jalan Berlubang Hingga H-3 Lebaran
Didalam Kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol kemasan 1.5 L disimpan di dapur dan 7 drigen @ 35 L di simpan di dalam kamar mandi dan pemilik kios inisial SND (45) mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.
“Dalam waktu yang cepat polisi berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan. Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Sukorejo, Musuk.
Baca Juga: Bareng ICJ dan SS, Paguyuban Korban Malioboro City Bagikan 1000 Takjil Warga
“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Petrus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Pada intinya polisi akan merespon cepat atas laporan warga terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar situasi wilayah hukum Polres Boyolali tetap aman, nyaman dan kondusif,” ungkapnya.(*)