Upah yang Diterima Kecil, Buruh Sukoharjo Keberatan Program Tapera

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 16:35 WIB
Ilustrasi. Buruh rokok PT Djarum menghitung THR yang baru diterima.  (Foto: M Thoriq)
Ilustrasi. Buruh rokok PT Djarum menghitung THR yang baru diterima. (Foto: M Thoriq)

"Belum lagi buruh yang dalam kondisi kesulitan ekonomi sehingga terpaksa memiliki utang diluar tempat kerja. Utang ini juga harus dibayar dan banyak yang menggunakan sistem cicilan atau diangsur. Kalau upah masih dipotong Tapera jelas memberatkan," lanjutnya.

FPB Sukoharjo juga menerima keberatan dari perusahaan terkait program Tapera pemerintah. Sebab pihak perusahaan juga mendapat tanggungan membayar iuran Tapera buruh ditempat kerja mereka sebesar 0,5 persen setiap bulan.

"Potongan Tapera 2,5 persen ditanggung buruh dari upah. Sedangkan pihak perusahaan 0,5 persen. Sehingga total setiap bulan 3 persen. Beberapa perusahaan sudah mengajukan keberatan karena memang kondisi ekonomi perusahan sedang sulit," lanjutnya.

FPB Sukoharjo meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan program Tapera. Pemerintah juga diminta lebih memprioritaskan kesejahteraan buruh dengan menaikan upah.

Baca Juga: Buntut Pembatalan Kenaikan, UPN Veteran Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

"Terpenting upah harus dinaikan dan kejelasan status buruh untuk kesejahteraan buruh. Jangan asal upah dipotong saja," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pekerja tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.

Hak buruh tersebut seperti upah bulanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terkait dengan upah lembur dan pesangon apabila terkena PHK.

"Upah buruh masih rendah dan masih banyak hak lain dari buruh yang belum terpenuhi seperti status kerja kontrak," lanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan, Naik ke Tahap Penyidikan

FPB Sukoharjo terkait status kerja buruh sudah mendesak pihak perusahaan segera memberikan kejelasan. Sebab nasib buruh membutuhkan kepastian tentang masa depan mereka bekerja.

"Dibeberapa perusahan apalagi disejumlah daerah sekarang sedang ramai PHK massal. Ini yang kami antisipasi apabila buruh terkena PHK maka akan jelas hal yang diterima bila sudah menjadi pekerja tetap," lanjutnya.

FPB Sukoharjo sampai sekarang belum menemukan adanya kejadian PHK massal di perusahaan. Kondisi usaha di Kabupaten Sukoharjo sekarang justru sedang berkembang dimana perusahaan justru menambah jumlah pekerja atau buruh untuk bekerja.

Tambahan jumlah pekerja ini di satu sisi membuat FPB Sukoharjo lega. Tapi disisi lain juga khawatir apabila, buruh hanya mendapat status kontrak saja.

"Dalam rentang beberapa bulan saja kontrak dan kemudian jadi pekerja tetap itu tidak masalah. Tapi apabila itu terus kontrak dan buruh diberhentikan sepihak itu jelas masalah besar," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X