Krjogja.com - SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo dan DPRD melakukan penetapan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna digelar di gedung dewan, Kamis (20/6/2024).
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda telah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemkab Sukoharjo. DPRD Sukoharjo dalam pembahasan tersebut sudah membentuk panitia khusus (Pansus).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 30 Mei 2024.
Baca Juga: Ratusan Hewan Kurban Disalurkan ke Pelosok Gunungkidul
Ia menilai, saat Penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis, sampai pada tahap akhir Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sektor industri selama ini telah terbukti menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi baik dalam skala nasional maupun lokal termasuk di Kabupaten Sukoharjo, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan industri yang baik dan komprehensif mutlak diperlukan di Kabupaten Sukoharjo dan diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.
Baca Juga: Cegah Anak Muda Berpesta di Pantai, Kota di Finlandia Pasang Musik Klasik
Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan yang tepat bagi Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pembangunan sektor Industri di Kabupaten Sukoharjo.
Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044 dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan pertimbangan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk memecahkan permasalahan dan isu strategis pembangunan Daerah.
Selain itu, dengan adanya RPJPD maka reformasi birokrasi menjadi lebih baik dan terarah sehingga akuntabilitas pemerintah menjadi meningkat karena di dalam dokumen RPJPD sudah ditetapkan target-target yang harus dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama kurun waktu dua puluh tahun.
Baca Juga: James Gunn Update Terbaru Seputar Sekuel The Batman