Bupati dan DPRD Sukoharjo Tetapkan Dua Perda

Photo Author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penerapan dua Raperda menjadi Perda.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penerapan dua Raperda menjadi Perda. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X