solo

Memberatkan dan Belum Memihak Buruh Sukoharjo Menolak Sistem Aturan Baru Pengupahan

Senin, 20 November 2023 | 13:46 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com, SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak aturan baru pemerintah pusat terkait sistem pengupahan tahun 2024 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penolakan dilakukan buruh mengingat sistem aturan baru pengupahan tersebut belum memihak dan memberatkan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (20/11/2023) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah mengambil sikap tegas menolak atas sistem aturan baru pengupahan yang baru saja ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Warsangka Terpilih Ketua BP Jaringan Wisata Muhammadiyah 2023-2027

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh kecewa karena aturan pengupahan yang sudah dirubah ternyata masih memberatkan dan belum memihak.

Sistem aturan baru pengupahan juga belum menjamin kesejahteraan buruh dari upah yang diterima selama bekerja. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah terkait peningkatan ekonomi masyarakat bawah.

"FPB Sukoharjo pada saat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah menolak. Pada saat ada perubahan harapannya bisa lebih memihak buruh. Tapi ternyata dalam aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap sama saja dan itu membuat buruh kecewa. Jelas lagi-lagi aturan baru tentang Pengupahan kami tolak," ujarnya.

Baca Juga: Film Djuanda Berteknologi Unreal Engine, Siswa SMK Muhammadiyah Prambanan Ikutan Akting

Sukarno menegaskan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal secara tegas meminta kepada pemerintah pusat untuk menekankan sistem pengupahan dengan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penerapan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Dengan mengacu pada survei KHL maka upah tahun 2024 bisa naik sekitar 15 persen menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok. Tapi dengan mengacu pada aturan baru dari pemerintah terkait pengupahan tersebut hanya naik 5-7 persen," lanjutnya.

FPB Sukoharjo sudah melakukan survei KHL di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura pada bulan September 2023 dengan hasil untuk penentuan upah sebesar Rp 3,5 juta. Survei dilakukan terhadap 64 item terkait dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Baca Juga: Atlet Tasikmalaya Juara Turnamen Tenis Meja Piala Ketua DPRD Purbalingga

"Buruh berharap pemerintah memberikan solusi. Sebab disatu sisi harga kebutuhan pokok naik tinggi. Sedangkan kenaikan upah buruh sangat sedikit," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo sampai sekarang masih menunggu pembahasan bersama dari dewan pengupahan terkait besaran UMK Tahun 2024 mendatang. Sebab saat ini belum ada informasi perkembangan signifikan kapan pembahasan akan dilaksanakan.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB