Obat Pereda Mual Bisa Berefek Samping Negatif, Ini Penjelasan dari PAFI Sumatera Utara

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 17:20 WIB
Rasa mual bisa diredakan dengan obat antiemetik yang banyak dijual di apotek. (Freepik/Karlyukav)
Rasa mual bisa diredakan dengan obat antiemetik yang banyak dijual di apotek. (Freepik/Karlyukav)

Obat antiemetik yang diresepkan dikelompokkan berdasarkan cara kerjanya di dalam tubuh. Beberapa kelompok obat antimual yang diresepkan bekerja lebih baik untuk kondisi tertentu.

Beberapa obat menggabungkan dua jenis obat ini untuk mengobati berbagai penyebab mual secara efektif sekaligus.

Antagonis serotonin. Terkadang, neurotransmitter serotonin dapat menyebabkan mual. Saat sesuatu yang beracun masuk ke dalam tubuh, tubuh akan memproduksi lebih banyak serotonin untuk membantu mengeluarkan zat berbahaya tersebut dengan cepat.

Hal ini dapat menyebabkan mual dan bentuk gangguan lambung lainnya. Antagonis serotonin memblokir efek serotonin pada tubuh. Obat ini sering diresepkan untuk pasien kanker yang menjalani kemoterapi, yang dapat menyebabkan mual.

Sangat dianjurkan juga untuk mengIkuti petunjuk pada kemasan obat dan petunjuk yang diberikan oleh dokter, terutama terkait dosisnya.

Sebagian orang beranggapan bahwa mengonsumsi lebih banyak obat akan membuat obat bekerja lebih baik atau lebih cepat; namun, mengonsumsi lebih banyak obat dari yang dianjurkan dapat berbahaya.

Selain itu, Anda tidak boleh mengonsumsi lebih dari satu obat antimual sekaligus, kecuali atas petunjuk dokter. Jika dua obat yang berbeda memiliki bahan aktif yang sama, anda bisa jadi mengonsumsi terlalu banyak dan pastinya akan memunculkan efek samping.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X