Memperbincangkan GBHN Usai Kongres PDIP

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2019 | 08:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MENGHIDUPKAN kembali GBHN kini telah menjadi mainstream issue. Isu ini seakan menemukan momentum metamorfosa kebangkitan pascakemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019.

Klimaksnya pada konggres PDIP di Bali, lalu. Megawati kembali menegaskan, akan memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945, agar GBHN dikembalikan menjadi kewenangan konstitusional MPR seperti semula.

Sebagai nahkoda the ruling party, pidato Mega, tidak boleh dianggap sepele. Gayung bersambut. MPR di sidang perdana bulan Agustus 2019 juga turut menegaskan, pentingnya amandemen terbatas UUD 1945.

Ide rekonstruksi GBHN, seolah menafikan sistem RPJPN yang telah langgeng diterapkan pascaamandemen UUD 1945. Bahkan dianggap haram, ketinggalan zaman dan kontra produktif dengan sistem presidensial yang kita anut.

Polemik demikian, harus disikapi dengan nalar argumentatif-konstitusional. Laksana anggur lama yang dikemas dalam botol baru, konsep GBHN versi Orde Lama, nyaris dikatakan gagal, karena hanya memuat pandangan dan sikap politik Soekarno.

GBHN di zaman Orde baru, sebetulnya berjalan sistematis dan terstruktur. Hanya saja personalisasi kekuasaan Presiden yang superior, mengakibatkan MPR mati suri dan hanya menjadi the rubber stamp, karena tidak berdaya menghadapi kooptasi eksekutif yang super power.

Ahistoris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X