INDONESIA mempunyai sumber daya alam dan energi (SDAE) yang melimpah, termasuk hasil tambang minyak dan gas (migas) dan non-migas. Pengelolaan pertambangan pada awalnya diserahkan kepada asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Kondisi tersebut terkait dengan kemampuan Indonesia dalam hal modal, manajemen, dan teknologi yang terbatas. Sejalan dengan kemampuan Indonesia dalam dukungan modal, manajemen, dan penguasaan teknologi maka sebagian pengelolaan pertambangan asing yang telah habis masa kontraknya telah diambil alih oleh Indonesia melalui BUMN pertambangan dan migas. Bagaimana seharusnya pengelolaan pertambangan di Indonesia?
Pengelolaan SDAE termasuk minyak dan gas, seharusnya tetap mengacu pada pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 khususnya ayat (2) : cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; dan ayat (3) bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 terdapat kalimat ‘dikuasai oleh negara’. Menurut Asshiddiqie (2010), pengertian dari kalimat itu adalah penugasan dalam arti yang luas. Yaitu mencakup pengertian kepemilikan dalam arti publik dan sekaligus perdata, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu sekaligus secara langsung oleh pemerintah atau aparat-aparat pemerintahan yang dibebani oleh tugas khusus.Â
Kriteria UtamaÂ
Selanjutnya amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam nasional dikuasai oleh negara agar dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara, yakni rakyat memberikan mandat kepada negara untuk melaksanakan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan. Dengan kriteria utama sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola sumber daya alam, maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan sendiri secara langsung. Dan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara.Â
Dari aspek konstitusi, migas sebagai sumberdaya strategis harus dikuasai oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah seharusnya melakukan monopoli terhadap sumberdaya strategis tersebut. Salah satunya melalui BUMN, agar akses negara terhadap sumberdaya strategis ini tetap ada. Melalui holding BUMN tambang & migas, pemerintah sebagai pemegang saham harus berperan aktif mengontrol perusahaan melalui induk usaha (Widhiasari, 2018).Â
Dalam pengelolaan migas harus juga memperhatikan dengan sungguh-sungguh tiga hal penting yang harus terpenuhi. Ini agar masyarakat lokal benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan migas di wilayah mereka (Tambunan, 2018). Pertama, pembagian hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mewakili masyarakat lokal. Kedua, pemanfaatan migas untuk kepentingan masyarakat lokal dan menghasilkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi ekonomi lokal. Ketiga, keterlibatan sebesar-besarnya masyarakat lokal dalam semua tahapan proses penggunaan migas, mulai dari hulu hingga hilir.Â
Untuk mengoptimalkan dampak positif pertambangan (migas dan non-migas) pada kesejahteraan masyarakat lokal, pemerintah pusat harus memberikan kesempatan atau kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda). Dalam pengelolaan migas, mulai dari perencanaan, eksplorasi, hingga produksi dan pemasaran. Bukan hanya melibatkan BUMD, tetapi juga masyarakat lokal secara keseluruhan harus terlibat langsung dalam setiap keputusan.