‘Pemangku Kepentingan’
Dalam kata lain, masyarakat lokal harusmenjadi ‘pemangku kepentingan’ dan pihak ‘pengawas’ paling penting dalam setiap pengelolaan tambang (Tambunan, 2018). Masyarakat lokal yang hidup dekat di wilayah-wilayah yang terdapat tambang, yang akan terkena dampak langsung dari eksploitasi, kerugian yang tidak terhindarkan yang akan dialami oleh masyarakat lokal dapat diminimalkan. Hal tersebut berarti juga akan menghindarkan atau meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang.Â
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh perusahaan-perusahaan eksplorasi pertambangan harus sesuai kebutuhan utama masyarakat lokal. Dalam proses penentuan bentuk-bentuk kegiatan terkait CSR harus melibatkan masyarakat lokal secara langsung. Pemda harus terus mengawasi pelaksanaan CSR. Untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat dari pelaksanaan CSR secara optimal. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat lokal dapat meningkat. Â
Dr Y Sri Susilo MSi. Dosen Fakultas Ekonomi UAJY dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta.
Koordinator Forum Studi BUMN.Â