Pertambangan dan Kesejahteraan

Photo Author
- Kamis, 6 September 2018 | 18:59 WIB

‘Pemangku Kepentingan’

Dalam kata lain, masyarakat lokal harusmenjadi ‘pemangku kepentingan’ dan pihak ‘pengawas’ paling penting dalam setiap pengelolaan tambang (Tambunan, 2018). Masyarakat lokal yang hidup dekat di wilayah-wilayah yang terdapat tambang, yang akan terkena dampak langsung dari eksploitasi, kerugian yang tidak terhindarkan yang akan dialami oleh masyarakat lokal dapat diminimalkan. Hal tersebut berarti juga akan menghindarkan atau meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang. 

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh perusahaan-perusahaan eksplorasi pertambangan harus sesuai kebutuhan utama masyarakat lokal. Dalam proses penentuan bentuk-bentuk kegiatan terkait CSR harus melibatkan masyarakat lokal secara langsung. Pemda harus terus mengawasi pelaksanaan CSR. Untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat dari pelaksanaan CSR secara optimal. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat lokal dapat meningkat.  

Dr Y Sri Susilo MSi. Dosen Fakultas Ekonomi UAJY dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta.

Koordinator Forum Studi BUMN. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X