Dengan demikian, bagian kalimat yang menjadi isu ini bukan hanya ‘tidak’ bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, namun juga bukan norma baru. KPU hanya memperluasnya kepada bukan hanya untuk Calon Presiden/Wakil Presiden, namun diberlakukan juga untuk caleg. Apalagi dalam PKPU 14/2018 tentang syarat calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah ditetapkan pula syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi itu pada Pasal 60 Ayat (1) Huruf j.
Maka polemik itu mubazir diteruskan karena isu itu tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar HAM dan bukan pula norma baru. Pamungkas ceritanya akan elok jika Menkumham segera menandatangani Draft PKPU terkait. Jika tidak, para penolak Draft harus siap dianggap publik secara tidak mengenakkan. (1) tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan; (2) Konformistis terhadap perilaku koruptif para elite; (3) Condong memberikan perlindungan kepada koruptor. Sedangkan jika mereka itu peserta pemilu, mereka akan dinilai permisif terhadap perilaku koruptif dan/atau tidak cukup memiliki kader andal.
(Farid B Siswantoro. Mahasiswa Pascasarjana MIP-UMY; Komisioner KPU DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 23 Juni 2018)