Repotnya Caleg Mantan Koruptor

Photo Author
- Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:49 WIB

Dengan demikian, bagian kalimat yang menjadi isu ini bukan hanya ‘tidak’ bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, namun juga bukan norma baru. KPU hanya memperluasnya kepada bukan hanya untuk Calon Presiden/Wakil Presiden, namun diberlakukan juga untuk caleg. Apalagi dalam PKPU 14/2018 tentang syarat calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah ditetapkan pula syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi itu pada Pasal 60 Ayat (1) Huruf j.

Maka polemik itu mubazir diteruskan karena isu itu tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar HAM dan bukan pula norma baru. Pamungkas ceritanya akan elok jika Menkumham segera menandatangani Draft PKPU terkait. Jika tidak, para penolak Draft harus siap dianggap publik secara tidak mengenakkan. (1) tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan; (2) Konformistis terhadap perilaku koruptif para elite; (3) Condong memberikan perlindungan kepada koruptor. Sedangkan jika mereka itu peserta pemilu, mereka akan dinilai permisif terhadap perilaku koruptif dan/atau tidak cukup memiliki kader andal.

(Farid B Siswantoro. Mahasiswa Pascasarjana MIP-UMY; Komisioner KPU DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 23 Juni 2018)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X