Cakada Tersangka dan Nasib Pilkada

Photo Author
- Jumat, 6 April 2018 | 22:17 WIB

BANYAKNYA calon kepala daerah (cakada) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menuai perhatian sejumlah pihak. Setidaknya sudah ada 7 (tujuh) cakada yang berstatus tersangka dan sebagian sudah ditahan oleh KPK. Mereka ialah Calon Gubernur Lampung Mustafa, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton serta Yaqud Ananda Qudban. Calon Gubernur NTT Marianus Sae, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Cakada yang berstatus tersangka tidak dapat dilakukan pergantian. Hal ini sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang intinya mengatur bahwa partai politik/gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal parpol/gabungan parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol/gabungan parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Apabila dengan sengaja menarik atau mengundurkan diri maka sesuai Pasal 191 pimpinan parpol/gabungan parpol beserta calonnya diberikan hukuman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit 25 miliar rupiah dan paling banyak 50 miliar rupiah.

Resah

Berdasarkan hal di atas, tidak terdapat peluang sama sekali bagi cakada yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri ataupun diganti. Banyak elemen yang kemudian resah apabila dalam pilkada nanti diberikan pilihan pemimpin yang terbelit kasus hukum. Menyikapi keresahan tersebut muncul berbagai opsi. Misalnya muncul usulan dari Mendagri untuk mengatur penggantian cakada yang menjadi tersangka melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kemudian usulan dari KPK dan beberapa parpol agar pemerintah mengeluarkan Perpu.

Banyaknya cakada tersangka tentu akan berdampak pada nasib pilkada. Akankah semua elemen (termasuk parpol) di negeri ini membiarkan calon pemimpin yang korup dapat berlaga dalam kontestasi pilkada? Dalam negara yang demokratis, seharusnya parpol menyediakan alternatif pilihan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, serta tidak terbelit kasus hukum. Banyaknya cakada tersangka ini merupakan momentum yang tepat bagi parpol untuk merevitalisasi peran dan fungsinya di alam demokrasi. Selama ini kita mengenal asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Asas-asas itu bisa kemudian diadopsi ke dalam sistem rekrutmen cakada. Ada dua asas penting yang bisa diadopsi yaitu asas akuntabilitas dan asas keterbukaan.

Dalam hal rekrutmen, parpol harus menggunakan kedua asas itu. Akuntabilitas akan mendorong kepada kondisi bahwa setiap kegiatan dan hasil dari rekrutmen politik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Adapun, asas keterbukaan akan memberikan ruang dan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur tentang proses rekrutmen politik. Sehingga disini mencegah adanya politik transaksional serta rekrutmen yang koruptif. Virus korupsi dapat dihindari sejak awal dengan menerapkan dua asas ini dalam proses rekrutmen.

Alternatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X