Terkait dengan langkah hukum mengganti cakada tersangka, nampaknya solusi hukum mengeluarkan Perpu perlu untuk dipertimbangkan. Ada beberapa hal. Pertama, bahwa faktanya UU Pilkada yang berlaku saat ini tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap parpol/gabungan parpol dan calon kepala daerah untuk mengundurkan diri ataupun melakukan pergantian meski terdapat cakada yang berstatus tersangka. Justru kalau mengundurkan diri, akan diberikan sanksi sesuai UU Pilkada.
Kedua, alternatif solusi hukum lain seperti revisi UU pilkada dengan prosedur biasa memerlukan waktu yang cukup lama. Padahal Pilkada akan berlangsung bulan Juni, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan. Begitupun jalan untuk mengatur pergantian cakada tersangka melalui PKPU kurang tepat mengingat bahwa derajat PKPU merupakan peraturan pelaksana dari aturan di atasnya (UU Pilkada).
Dari hal di atas, nasib pilkada menjadi pertaruhan. Sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu Pergantian cakada tersangka. Bukankah dalam pilkada rakyat harus diselamatkan dari calon pemimpin yang bermasalah dan korup?
(Allan Fatchan Gani Wardhana SH MH. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII & LPBH NU DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 06 April 2018)