Presiden Joko Widodo sebaiknya mendesak Kementerian Kelautan Perikanan untuk segera menyelesaikan RZWP3K. Hal ini akan mendukung kebijakan Nawacita Jokowi tentang kemaritiman. Dokumen tersebut juga menjadi wadah stakeholder menyamakan persepsi sehingga kebijakan pengelolaan laut lebih komprehensif. Selama ini masih banyak kebijakan tentang kelautan yang parsial dan saling berseberangan antar kementerian, salah satu contohnya adalah impor garam.
RZWP3K menjadi semacam jaminan kegiatan nelayan tradisional dalam melakukan penangkapan ikan. Mereka tidak khawatir lagi berpapasan dengan nelayan modern karena sudah ada pembagian zona. Pengenaan sanksi dan denda dalam dokumen tersebut akan meminimalisir pelanggaran wilayah penangkapan. Manfaat lainnya adalah potensi ikan akan terjaga karena pengaturan zonasi sudah mempertimbangkan siklus hidup berkembang biak ikan. Hal ini menyebabkan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak untuk beraktivitas di laut. Harapannya tidak ada lagi konflik antarnelayan di masa yang akan datang. Mari kita wujudkan laut sebagai sumber kehidupan bukan pertikaian.
(Gilang Adinugroho. Alumni Fakultas Geografi UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 06 April 2018)