Toleransi pada Korupsi

Photo Author
- Sabtu, 17 Maret 2018 | 23:39 WIB

SUNGGUH menarik mencermati pernyataan Menko Polhukam Wiranto, yang memberi imbauan agar penegak hukum memberi toleransi pada penanganan kasus korupsi. Artinya, di tahun politik ini perlu dijaga suasana damai. Tujuannya, agar tidak terjadi kegaduhan politik dengan banyaknya calon yang maju pada pilkada dan pilgub yang tersandung kasus korupsi.

Menko Polhukam khawatir, penetapan mereka sebagai tersangka merupakan bagian dari permainan politik untuk menjegal calon tertentu. Dengan demikian diharapkan agar kasus korupsi yang melibatkan calon yang maju pilkada/pilgub ditunda sampai selesai pilkada. Artinya, jangan sampai mereka diusik dengan kasus korupsi, agar mereka bisa lebih fokus menghadapi partarungan politik.

Jangan Bertentangan

Imbauan tersebut hendaknya jangan sampai bertentangan dengan esensi Pancasila terutama sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Semua warganegara harus diperlakukan sama di depan hukum. Dalam hal ini jangan ada anak bangsa yang diperlakukan istimewa karena alasan ia sedang menghadapi pertarungan politik. Justru mereka yang akan menjadi pemimpin rakyat itu harus diketahui dari awal apakah ia koruptor atau tidak. Penegak hukum seharusnya perlu dengan cepat menyampaikan kepada rakyat bagaimana keterlibatan seorang calon pemimpin korupsi, agar nanti rakyat tidak salah pilih. Kalau kejahatan calon pemimpin disembunyikan, rakyat seolah memilih kucing dalam karung (salah pilih).

Di tengah krisis moral yang terjadi saat ini muncul gagasan cemerlang dari berbagai pihak agar segera diwujudkan penguatan nilainilai Pancasila. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dianggap solusi tepat untuk memperkokoh moralitas bangsa. Bahkan pengajaran Pancasila di semua tingkat pendidikan di tanah air dianggap sangat penting untuk segera diaktualisasikan dalam upaya memperkokoh moralitas bangsa.

Semua pihak tentu sepakat segera diwujudkan penguatan nilai-nilai Pancasila untuk memperkuat moralitas bangsa. Demikian pula dengan ide cemerlang agar Pancasila jangan hanya permainan retorika, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian diharapkan penegakan hukum di tanah air haruslah berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai ada warganegara yang diistimewakan dari penegakan hukum karena alasan politik.

Persoalan utama yang dihadapi bangsa ini sesungguhnya adalah pada praktik korupsi yang semakin menggila dan tidak ada lagi rasa malu bagi pelakunya. Korupsi yang merampok uang rakyat pun dilakukan secara berjemaah dan mereka pun secara berjemaah melawan KPK dan kelompok masyarakat anti korupsi. Praktik korupsi dan perlawanan para koruptor sungguh semakin luar biasa dan inilah sesungguhnya musuh nyata Pancasila.

Praktik korupsi itu sesungguhnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Korupsi bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan hingga nilai-nilai keadilan sosial. Masyarakat pun menilai sangat aneh tindakan Menko Polhukam yang ingin memberi toleransi pada koruptor. Seandainya imbauan ini diterima oleh KPK, tentu merupakan kesuksesan besar bagi para koruptor yang mampu menggunakan pejabat negara untuk kepentingan politik jangka pendek mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X