Calon Kepala Daerah (Tersangka) Korupsi

Photo Author
- Selasa, 13 Maret 2018 | 17:10 WIB

PILKADA 2018 yang merupakan pilkada serentak terakhir menjelang Pemilu 2019, sering dianggap sebagai potret peta politik menjelang pemilu serentak 2019. Banyak pengamat politik menengarai bahwa hasil Pilkada 2018 ini akan memberikan gambaran kekuatan partai-partai politik dalam Pemilu 2019. Hal ini memang wajar, karena Pilkada 2018 berdekatan waktu pelaksanaannya dengan pemilu serentak 2019. Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu tapi juga tantangan bagi partai politik untuk mengecek dan memeriksa kualitas kinerja mesin politiknya apakah sudah siap untuk kompetisi atau malah harus diperbaiki dulu disana-sini.

Gelombang pilkada serentak 2018 agaknya sedikit terganggu. Karena bersamaan dengan penetapan calon kepala daerah oleh KPU secara berturut-turut KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang menerpa beberapa calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Lebih dari itu adanya sinyalemen dari Ketua KPK yang mengatakan ada calon kepala daerah yang sudah 90% akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tentu saja sangat menyedihkan dalam perkembangan demokrasi kita. Biaya yang besar yang dialokasikan APBN dan APBD untuk menyelenggarakan proses pemilihan serentak ternyata hanya menghasilkan pejabat publik yang secara moral sangat buruk karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Fenomenal

Prosesi pemilihan kepala daerah dengan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi memang telah beberapa kali terjadi. yang paling fenomenal adalah pilkada Kota Tomohon 2010. Di mana calon Walikota yang sedang dalam proses hukum (ditahan) justru memenangkan pilkada waktu itu, sehingga pelantikan yang bersangkutan dilakukan di aula penjara. Persoalan ini tidak sederhana, di satu sisi, calon yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak bisa mengundurkan diri, meskipun yang bersangkutan ‘berhalangan’ karena sedang menjalani proses hukum.

Ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 menyatakan bahwa :....”pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Pasangan calon kepala daerah hanya bisa mundur dari proses pencalonan jika menghadapi tiga kondisi yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, dan dijatuhi hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya hampir tidak ada ruang bagi calon kepala daerah yang bermasalah hukum untuk bisa mengundurkan diri dari proses pencalonan.

Pada sisi yang lain gelombang operasi tangkap tangan yang menimpa para kandidat kepala daerah mencerminkan masih buruknya proses seleksi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. Isu mahar politik yang membuat pencalonan berbiaya tinggi seakan terkonfirmasi dengan perilaku koruptif calon kepala daerah yang diusung partai politik. Praktik candidacy buying dan money politic, semakin kentara dengan kejadian ini.

Meskipun sebagian biaya kampanye sudah ditanggung oleh negara, tidak berarti biaya politik yang dikeluarkan calon dalam kampanye semakin kecil. Karena sesungguhnya pembiayaan yang terbesar justru terjadi dalam proses kandidasi, dan untuk membiayai mesin politik partai pengusung dan pendukung. Para kandidat yang terjebak dalam proses politik berbiaya tinggi yang menggiring mereka untuk melakukan praktik korupsi yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK.

Penataan Regulasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X