Yogya ‘Bebas’ Transportasi?

Photo Author
- Jumat, 2 Maret 2018 | 15:35 WIB

Tiga Kategori

Kendaraan angkutan umum mestinya diprioritaskan dalam pembangunan transportasi yang sehat dan efisien. Setidaknya ada tiga kategori hubungan antara masyarakat dan angkutan umum. Kategori pertama adalah masyarakat yang tidak punya pilihan lain kecuali menggunakan angkutan umum. Yakni mereka yang aktif bekerja atau beraktivitas di luar rumah namun tidak memiliki kendaraan pribadi. Kategori ini disebut captive users.

Kategori kedua adalah orang yang tidak dapat menggunakan angkutan umum, karena cacat atau pejabat penting yang membutuhkan kecepatan dan keamanan. Kategori ini disebut nonusers. Sedangkan kategori yang ketiga adalah orang yang dapat memilih antara menggunakan kendaraan pribadi dan menggunakan angkutan umum. Masyarakat seperti ini disebut choiceusers.

Sialnya pelayanan angkutan umum masih belum optimal. Akibatnya faktor kenyamanan dan keselamatan dikorbankan. Wajar jika masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, cenderung menghindari naik angkutan umum. Ujungnya hanyalah kemacetan. Ini artinya daya tampung sosial juga menjadi masalah, selain daya dukung lingkungan. Jika jalan ibarat urat nadi, maka kemacetan akan membikin Yogya sakit ‘stroke’.

(Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho MSi. Guru Besar Ilmu Kependudukan dan Lingkungan Perkotaan. Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 2 Maret 2018)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X