Menggali Sumber Pembiayaan Pembangunan di DIY

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2018 | 09:45 WIB

PADA pembukaan Musrenbangda RPJPMD DIY 2017 - 2022 (31/1) lalu, sejumlah isu strategis perekonomian mengemuka. Indikator kinerja ekonomi DIY terkini dipaparkan dalam angka dan fakta. Mulai sumber pertumbuhan ekonomi, kualitas pertumbuhan, sektor unggulan, sampai dengan anomali Indeks Kebahagiaan dan Indeks Pembangunan Manusia di DIY.

Pekerjaan rumah (PR) yang ada mengerucut pada bagaimana menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan? Bagaimana meningkatkan kesejahteraan yang inklusif, dan bagaimana mewujudkan visi-misi Pemprov DIY (2017 - 2022)?

Untuk mewujudkan visi-misi jangka menengah panjang butuh pembiayaan. Kalkulasi pembiayaan pembangunan sejatinya juga terpampang dalam besaran angka dan postur APBD DIY dalam lima tahun ke depan. Pertanyaan mendasar yang muncul apakah sumbersumber pembiayaan pembangunan Pemprov DIY akan mencukupi untuk mengeksekusi program-program dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan?

‘Pecah Telor’

Wamenkeu dalam keynotes menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan tidak harus bersandar APBD. Banyak sumber pembiayaan pembangunan daerah, yaitu : APBD, perbankan, PMA/PMDN, pasar modal, corporate social responsibility (CSR), dan bahkan Penerbitan Obligasi Pemerintah Daerah. Untuk penerbitan obligasi malah sudah didukung aspek legal-nya. OJK juga sudah menerbitkan POJK tentang Penawaran Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah No 62/POJK.04/2017, namun belum ‘pecah telor’.

Dari sisi APBD, postur pendapatan dan belanja daerah menunjukkan, DIY masih sangat mengandalkan transfer dari pusat. Dominasi transfer Dana Perimbangan mencapai 58%, sehingga diperlukan penguatan pembiayaan yang berasal dari potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber PAD ini masih menggunakan instrumen generik seperti pajak dan retribusi. Ratio PAD terhadap Total Pendapatan juga menurun dari sekitar 30% di 2014 menjadi sekitar 28% di 2017. Ini mengindikasikan tingkat kemandirian fiskal daerah juga menurun. Maka, langkah memperbesar kegiatan investasi dalam komposisi PDRB DIY semakin diperlukan.

Dari sisi perbankan, peluang pembiayaan pembangunan menggunakan dana perbankan cukup terbuka. Ini tercermin dari kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan DIY masih rendah, sekitar 60-65%. Dengan LDR ideal di level 90%, perbankan DIY masih punya ruang memberikan kredit untuk proyek pembangunan melalui simpanan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat. Ruang tersebut kian terbuka melihat kondisi Non Performing Loan (NPL) perbankan DIY yang relatif aman, 2,07% di Triwulan III2017. Dengan posisi DPK di Triwulan III-2017 sekitar Rp 55,9 triliun, bisa dikalkulasi kemampuan kredit perbankan DIY dalam pembiayaan pembangunan sekaligus untuk meningkatkan angka LDR hingga mencapai level 90%.

Dari sisi pasar modal, upaya mengundang perusahaan yang listing di BEI untuk berinvestasi di Yogya dan membuka jalan perusahaan swasta DIY untuk listing di BEI menjadi salah satu alternatif langkah mobilisasi dana dari pasar modal. Sementara PMA dan PMDN masih harus ditingkatkan. Mengundang PMA -PMDN ke Yogyakarta merupakan tantangan besar, tapi rasional. Untuk itu, Yogyakarta perlu membangun gerbang investasi dalam kerangka regional investor relation unit (RIRU) untuk memfasilitasi motivasi investor pada PMA dan PMDN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X