OPINI mengandung keperihatinan tulisan Yuli Isnadi di media ini berjudul Internet dan Mutasi Politik Islam (KR, 19/12) saya kira juga mengandung kesesatan logika. Kesesatan ini tentu karena kesalahan data. Atau sesat secara formal karena tak mengandung kesahihan data.
Yuli menulis bahwa internet di negeri ini mengalami ‘turbulensi’ (nirkontrol). Pertanyaannya, apakah di negeri Barat tidak terjadi hal yang sama? Kita masih ingat kasus berita hoax yang mempengaruhi opini publik di Amerika dalam kontestasi politik yang menguntungkan Donald Trump. Berita hoax tentu saja adalah bagian instrumen media, dimana informasi melalui medsos hadir tak terkontrol. Bahkan di negara kelahiran internet sendiri, Amerika (1969). Tapi,di sisi lain, Barack Obama juga menggunakan media internet sebagai piranti demokrasi yang fair. Di sini, kita melihat realitas dimana dunia internet mengandung ambivalensi dan nirkontrol.
Kedua, Dunia Barat yang disebut rasional dan humanis memanfaatkan internet atas nama demokrasi, saling beragumen melalui data untuk sampai pada nilai deliberatif. Sementara di negeri ini hanya sampai pada pertempuran klaim yang naif -bukan mencari kebenaran karena bersumber dari agama.
Nalar Demokrasi
Kita mesti sadar bahwa pergulatan politik di dunia maya adalah bagian dari instrumen dan nalar demokrasi. Demokrasi memberikan keleluasaan masyarakat untuk mengakses dan dan berpendapat. Kedua, klaim kebenaran dalam konteks agama apapun juga memiliki nalarnya. Perdebatan dalam konteks fatwa agama juga memiliki metodelogi seperti halnya perdebatan ilmiah. Kebenaran di sini menjadi relatif.
Kebenaran dalam tradisi Barat tentu saja berbeda dengan kebenaran dalam tradisi Timur. Hak Asasi Manusia (HAM) Barat mengacu pada humanisme universal. Sementara HAM sebagian negara Timur mengacu pada agama. Seperti disepakati dalam deklarasi HAM oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kairo (1990) yang ditandatangani Indonesia dan diakui PBB. Dus, kebenaran yang disandarkan pada agama, bukan perkara naif. Di dalam Islam, fatwa hadir melalui ilmuwan agama atau ulama yang diakui keilmuannya bukan semata dari organisasi sosial-agama. Maka, di dalam Islam dikenal empat mazab fiqih, dimana mereka bukan bagian dari institusi atau organisasi tertentu.
Dari sini, menjadi gugur bahwa pendapat para tokoh Islam yang tersebar melalui dunia maya tidak memiliki argumen yang berbasis ilmiah seperti halnya kaum Barat yang rasional dan humanis. Hanya saja, Yuli benar jika ada pergeseran tradisi dimana domain fatwa tidak lagi ada pada institusi semata dan sebagian ada yang berperilaku nirdata atau maldata.
Nalar Opini