Menakar Kesadaran HAM Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2017 | 16:15 WIB

TANGGAL 10 Desember besok, masyarakat internasional memperingati 66 tahun Deklarasi HAM. Deklarasi HAM PBB tersebut menyatakan sejumlah harapan, aspirasi atau cita-cita yang digandrungi setiap manusia di muka bumi ini. Manusia, siapa pun dia dan di mana pun dia tinggal, tentu sangat mendambakan perlakuan sebagaimana yang menjadi hak dasarnya. Seperti keadilan, penghidupan yang layak, pendidikan dan lainlain.

Indonesia menerima isi Piagam HAM tersebut. Dengan demikian, setidak-tidaknya kita mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut melaksanakan prinsip-prinsip yang tercantum di dalam deklarasi tersebut. Baik bagi kehidupan internasional, maupun nasional.

Dua Prinsip

Perubahan politik di Indonesia akibat runtuhnya Orde Baru telah mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Jika pada masa Orde Baru ada kekangan-kekangan, maka setelah Orde Baru runtuh muncul kebebasan-kebebasan. Dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, menunjukkan bahwa Indonesia semakin komitmen terhadap pelaksanaan HAM tersebut.

Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dengan tegas dinyatakan dalil objektif Bangsa Indonesia mengenai dua prinsip mendasar yang bersifat universal : perikemanusiaan dan perikeadilan. Dua prinsip yang berlaku di semua tempat dan di setiap zaman serta yang merupakan acuan dari pelaksanaan HAM dalam arti luas.

Prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan yang sangat fundamental itu dengan gamblang dan tegas diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Antara lain hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, persamaan kedudukan di depan hukum, tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kemudian kemerdekaan berserikat dan berkumpul, demikian juga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan dan tertulis, hak untuk mendapatkan pengajaran, pemeliharaan terhadap fakir miskin, Juga hak bela negara dan lain-lain yang hakikatnya sudah mencakup ketigapuluh pasal Piagam Pernyataan Umum tentang HAM dari PBB. Secara konseptual Indonesia telah menerapkannya dalam undang-undangnya. Lalu, bagaimana pelaksanaannya?

Terus terang kita pun perlu mengakui bahwa pelaksanaan HAM, khususnya prinsip-prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan belum seluruhnya terselenggara secara meyakinkan. Kita masih mendengar adanya perlakuan yang tidak adil, terutama perlakuan hukum.

Lapisan Bawah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X