TANGGAL 10 Desember besok, masyarakat internasional memperingati 66 tahun Deklarasi HAM. Deklarasi HAM PBB tersebut menyatakan sejumlah harapan, aspirasi atau cita-cita yang digandrungi setiap manusia di muka bumi ini. Manusia, siapa pun dia dan di mana pun dia tinggal, tentu sangat mendambakan perlakuan sebagaimana yang menjadi hak dasarnya. Seperti keadilan, penghidupan yang layak, pendidikan dan lainlain.
Indonesia menerima isi Piagam HAM tersebut. Dengan demikian, setidak-tidaknya kita mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut melaksanakan prinsip-prinsip yang tercantum di dalam deklarasi tersebut. Baik bagi kehidupan internasional, maupun nasional.
Dua Prinsip
Perubahan politik di Indonesia akibat runtuhnya Orde Baru telah mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Jika pada masa Orde Baru ada kekangan-kekangan, maka setelah Orde Baru runtuh muncul kebebasan-kebebasan. Dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, menunjukkan bahwa Indonesia semakin komitmen terhadap pelaksanaan HAM tersebut.
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dengan tegas dinyatakan dalil objektif Bangsa Indonesia mengenai dua prinsip mendasar yang bersifat universal : perikemanusiaan dan perikeadilan. Dua prinsip yang berlaku di semua tempat dan di setiap zaman serta yang merupakan acuan dari pelaksanaan HAM dalam arti luas.
Prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan yang sangat fundamental itu dengan gamblang dan tegas diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Antara lain hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, persamaan kedudukan di depan hukum, tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kemudian kemerdekaan berserikat dan berkumpul, demikian juga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan dan tertulis, hak untuk mendapatkan pengajaran, pemeliharaan terhadap fakir miskin, Juga hak bela negara dan lain-lain yang hakikatnya sudah mencakup ketigapuluh pasal Piagam Pernyataan Umum tentang HAM dari PBB. Secara konseptual Indonesia telah menerapkannya dalam undang-undangnya. Lalu, bagaimana pelaksanaannya?
Terus terang kita pun perlu mengakui bahwa pelaksanaan HAM, khususnya prinsip-prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan belum seluruhnya terselenggara secara meyakinkan. Kita masih mendengar adanya perlakuan yang tidak adil, terutama perlakuan hukum.
Lapisan Bawah