INDONESIA menargetkan, tahun 2019 seluruh penduduk mendapatkan jaminan kesehatan. Akan tetapi, Data Sistem Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (Sismonev DJSN) di September 2017, menunjukkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS) baru mencapai 69,72%. Artinya, masih terdapat 30,3% yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Jika diperhatikan, rata-rata pertumbuhan jumlah peserta di tahun 2017, hanya sekitar 0,65%. Dengan angka pertumbuhan ini maka sampai akhir tahun 2019 pun hanya akan mencapai 85,3% penduduk. Artinya, mimpi jaminan kesehatan semesta sulit terwujud.
Sektor Informal
Permasalahan yang menjadi tantangan hampir semua negara untuk menuju universal health coverage adalah menjangkau sektor informal yang sering disebut missing middle. Van Der Gaag (2012) menyatakan paling tidak ada 4 tantangan untuk menjangkau kelompok informal yaitu rendahnya tingkat pendaftaran, kolektabilitas iuran, pendaftaran ulang, dan adverse selection.
Di Indonesia, hampir 4 tahun pelaksanaan JKN persoalan cakupan kepesertaan dan tingkat kolektabilitas iuran menjadi salah satu persoalan penting. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan cakupan kepesertaan sampai saat ini 183,5 juta. Jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merupakan kelompok informal baru mencapai 13% atau sebanyak 24 juta jiwa. Angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan Data Biro Pusat Statistik (BPS, Februari 2017) bahwa jumlah pekerja sektor informal mencapai 72,67 juta jiwa. Walaupun sudah banyak kelompok informal yang terjamin pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat dan Daerah dan Bukan Pekerja.
Trend pertumbuhan peserta kelompok PBPU 2017 dirasakan semakin melambat. Rata-rata pertambahan jumlah peserta PBPU hanya 404,793 jiwa perbulan. Rendahnya pertumbuhan peserta PBPU ini mengakibatkan target jaminan kesehatan semesta bagi seluruh penduduk pada 2019 sulit tercapai. Sebabnya, masih tinggi kelompok sektor informal yang belum terjamin.
Tingkat kolektabilitas iuran kelompok PBPU dirasakan juga rendah, hanya 51%. Sehingga mengganggu operasional program JKN. Karena antara penerimaan iuran dan pengeluarannya berbeda jauh. Pada September 2017 terdapat 6,5% atau 11,945,864 jiwa yang menunggak membayar premi JKN dengan berbagai alasan. Sehingga angka pertumbuhan jumlah penduduk yang menunggak hampir mendekati pertambahan jumlah peserta.
Tawaran Solusi