Urgensi Dewan Kerukunan Nasional

Photo Author
- Rabu, 22 November 2017 | 21:38 WIB

BARU-BARU ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengajukan usulan pembentukan lembaga baru ke Presiden Joko Widodo. Nama lembaga baru itu adalah Dewan Kerukunan Nasional. Keberadaan Dewan Kerukunan Nasional tampaknya cukup penting untuk saat ini, dan mungkin akan bisa membantu bangsa kita naik satu tingkat dalam peradaban pergaulan di era global. Sebab, di sejumlah daerah masih rentan terjadi bentrok dengan latar belakang perbedaan ideologis, teologis dan etnis.

Dengan kata lain, sudah terlalu lama bangsa kita sering digoncang konflik yang disertai tindak kekerasan bahkan kebrutalan yang mengoyak persatuan dan kerukunan nasional. Kini hal itu harus dilupakan dan jangan sekali-sekali ada pihak yang mencobanya lagi.

Usulan tersebut sebetulnya bukan hal baru. Pada tahun-tahun lalu usulan tersebut sudah pernah menjadi wacana publik. Karena itu, jangan sampai usulan tersebut tinggal usulan saja, atau tidak diwujudkan.

Antimiras

Layak dicermati, sebelum ada usulan tersebut, sejumlah daerah telah berusaha menciptakan dan memelihara kerukunan lokal dengan peraturan daerah (perda). Berbagai potensi yang bisa menyulut konflik diberantas. Misalnya, ada perda antimiras. Karena sudah banyak bukti bahwa minuman keras (miras) sering menjadi bagian biang keladi konflik yang disertai kerusuhan massal dan tindak kekerasan yang mencabik-cabik kerukunan. Bahkan, di banyak daerah, sudah tak bisa dihitung kasus-kasus kematian akibat mabuk miras oplosan buatan sendiri.

Kini, dengan adanya usulan tersebut, perda terkait kerukunan lokal tentu akan lebih memperkuat spirit damai bagi bangsa kita di daerah masing-masing. Namun, ada baiknya rencana tersebut juga didukung peraturan pemerintah atau undang-undang tentang pengendalian miras secara nasional.

Sejauh ini, peraturan pemerintah atau undang-undang antimiras secara nasional dianggap sulit diimplementasikan. Karena miras dianggap merupakan kebutuhan pokok bagi sementara orang seperti turis-turis asing yang sudah terbiasa mengonsumsikannya. Hal ini, memunculkan kesan pemerintah lebih melindungi warga negara lain dibanding warga negara sendiri, sehingga tidak memiliki undang-undang antimiras nasional. Padahal, sudah tidak terhitung juga banyaknya kasus kekerasan akibat miras yang melibatkan turis asing, terutama di tempattempat hiburan atau objek-objek wisata.

Antikekerasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X