SUDAH dua pekan ini awak KPU di semua kabupaten/kota menjalankan verifikasi faktual dalam rangka penelitian administrasi (litmin) terkait Sipol sampai ke rumah-rumah penduduk. Inilah kegiatan dalam lingkup pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu di kantor KPU RI di Jakarta yang diikuti sesudahnya dengan penyerahan berkas di seluruh kabupaten/kota. Berbarengan dengan itu, Bawaslu RI menyidangkan dan memulihkan lagi peluang sembilan --sebelumnya empat (KR 17/11 hal 2)-- dari 13 parpol yang semula oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dilakukan litmin lanjutan.
Mengapa Sipol
KPU mengharuskan pendaftaran mengikuti prosedur demikian: Dewan Pimpinan Pusat parpol calon peserta pemilu mendaftar di Jakarta; mengikuti prosedur online aplikasi partai politik (Sipol), dengan mengunggah nama-nama yang dinyatakan sebagai anggotanya. Dilengkapi copy KTA dan KTP elektronik selengkapnya. Lalu, penelitian dilakukan ke bawah secara hirarkis oleh KPU.
Tapi, mengapa harus Sipol? Jawabannya: itulah langkah metodis yang diambil KPU untuk mengelola pekerjaan di 585 kabupaten/kota seluruh Indonesia. KPU wenang untuk mengatur hal itu. Dalam UU No 7/2017, parpol harus memenuhi sembilan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu. Salah satu syaratnya adalah memiliki kantor tetap dan kepengurusan di pusat, di 34 provinsi dan di 75% kabupaten/kota pada lingkup provinsi tersebut, serta di 50% kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Syarat penting lainnya yang diwajibkan, menyangkut jumlah anggota yang didaftarkan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
Aplikasi Sipol menjadi instrumen untuk mengetahui secara cepat-rapi kondisi di semua kabupaten/kota. Dulu, cara serupa itu juga dilakukan KPU terhadap hasil pemilu, dengan mengunggah scan formulir C1, sebelum rekap nasional dilakukan. Terhadap data Sipol itu KPU kemudian melakukan litmin dan verifikasi faktual di lapangan, dengan mendatangi alamat rumah anggota yang didaftar.Yang diperiksa adalah data yang diunggah di Sipol meliputi nama, alamat, nomor induk kependudukan dan nomor anggota. Keputusan Bawaslu tidak membuat parpol kalis dari syarat-syarat ini.
Penelitian administratif itu akan membuahkan hasil berupa parpol mana saja yang bisa memenuhinya dan mana yang tidak. Di balik itu sesungguhnya menunjukkan mana parpol yang mampu, yang siap memenuhi syarat administratif, yang mengindikasikan tertib organisasinya, atau sebaliknya. Semua dimensi administrasi yang harus dijalani parpol ini tidak lain adalah jalan untuk menjadikannya tertib sebagai organisasi modern.
Parpol tidak cukup hanya menyatakan minatnya untuk berlaga dalam kontestasi pemilu, lalu ditetapkan menjadi peserta pemilu. Parpol harus menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang mapan, terorganisasi, dibuktikan dengan dukungan warga secara memadai. Justru karena kini berada di era new public management (NPM),ia harus memiliki efektivitas, efisiensi dan mutu tertentu dalam pelaksanaan tugasnya sebagai saluran aspirasi.
Keterlibatan Warga