Menjaga Dana Desa

Photo Author
- Jumat, 3 November 2017 | 23:51 WIB

MASYARAKAT memang telah melihat bahwa pemotongan dana desa dan pengerjaan proyek yang tidak semestinya merupakan bentuk penyimpangan penggunaan dana desa. MoU antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Polri dalam hal pengawasan dana desa baru-baru ini menjadi momentum untuk menertibkan administrasi pengelolaan dana desa agar tidak mudah diselewengkan (KR, 24/10/17). Kekhawatiran besarnya penyelewengan dana yang digelontorkan ke desa menjadi kenyataan harus diakhiri.

Melihat laporan dugaan penyimpangan dana desa yang muncul di sejumlah daerah, menarasikan kondisi penggunaan dana desa perlu pengelolaan dan pengawalan yang lebih serius. Bagaimana desain program dan penyaluran dana desa yang aman serta pengelolaannya di lapangan berjalan baik sehingga akan bermanfaat secara optimal?

Sektor Publik

Teori keuangan publik yang dikemukakan Mardiasmo (2000) mungkin bisa menjabarkan bagaimana penyimpangan dana desa merambah sejumlah daerah. Mardiasmo menjelaskan bahwa sebagai anggaran publik dana desa harus dimanfaatkan secara ekonomis, efektif dan efisien. Dana desa harus menunjukkan secara jelas pengeluaran dan penerimaan desa dan jika ada dana non budgeter maka hal itu menyalahi prinsip anggaran yang komprehensif.

Jika demikian bisa dipastikan bahwa aparat yang melakukan pemotongan dana desa dan membuat program yang tidak benar tak mampu menjalankan prinsip anggaran publik yang baik. Estimasi anggaran hendaknya tidak dimasukkan cadangan tersembunyi yang bisa menjadi kantong-kantong pemborosan, inefisiensi dan penggelapan.

Dari sisi proses, penggunaan dana desa merupakan rangkaian kegiatan sejak dari perencanaan, pembuatan kebijakan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Memang, dana desa berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan masyarakat desa untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat desa. Ketika penggunaan dana diperuntukkan untuk kepentingan di luar publik maka terjadilah penyimpangan.

Melihat ancaman penyimpangan dana desa, menuntut penyaluran yang terkendali dan bertahap. Sebab jika dibiarkan tidak jelas akan berjalan sesuai harapan bahkan kian rawan terjadi penyelewengan.

Penyaluran secara bertahap juga bertujuan menghindari pemotongan dana dalam jumlah besar karena akan segera dapat diketahui bila terjadi pemotongan dana sebelum seluruh dana disalurkan dan segera dihentikan. Pemotongan dana desa sendiri telah melukai hati rakyat dan meruntuhkan kepercayaan mereka terhadap aparat desa bahkan pada pemerintahan yang ada. Penyaluran dengan cara gelondongan sendiri telah memberi peluang penyelewengan tanpa pertanggungjawaban program secara jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X