Sumpah Pemuda dan Integrasi Sosial

Photo Author
- Kamis, 26 Oktober 2017 | 12:18 WIB

TAHUN 1928 gerakan pemuda telah meletakkan dasar bagi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mereka memberikan pedoman dan arah perjuangan bagi gerakan pemuda baik dalam usaha memperoleh kemerdekaan maupun dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan bangsa. Pengertian kemerdekaan bagi gerakan pemuda bukan hanya soal politik, tetapi juga masalah sosial ekonomi yang dapat dilihat adanya kemiskinan yang diderita masyarakat akibat adanya penjajahan. Juga soal sosial budaya yang terlihat hadirnya budaya yang dibawa penjajah yang dinilai tidak sesuai dengan budaya bangsa.

Tema pokok dalam Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 adalah persatuan. Dalam kongres tersebut Mohammad Yamin berhasil menyusun resolusi kongres yang didalamnya terdapat Sumpah Pemuda yang kemudian dibacakan dalam kongres tersebut. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Keputusan kongres ini kemudian disetujui dan wajib digunakan oleh segenap perkumpulan kebangsaan Indonesia.

Penerus Bangsa

Generasi muda penerus bangsa bahkan kita semua kini wajib menjaga persatuan Indonesia, menjaga integrasi sosial ditengah merebaknya isu-isu sosial yang dapat memecah peratuan bangsa. Integrasi sosial adalah suatu keselarasan, keserasian di antara sub-subsistem dengan masyarakat Indonesia sebagai suatu sistem yang lebih dikenal sebagai integrasi bangsa. Hal tersebut dapat terjadi karena pada dasarnya masyarakat merupakan suatu kesatuan padu di antara warganya, dimana masingmasing warga memiliki peranan tertentu karena menduduki status atau posisi tertentu pula dalam masyarakat. Di antara mereka terjalin suatu hubungan saling ketergantungan bagaikan suatu anyaman.

Berkenaan dengan masalah integrasi bangsa, ada beberapa hal yang perlu direnungkan kembali. Yakni: bagaimanakah pemahaman kita mengenai Persatuan Indonesia? Bagaimanakah pemahaman kita mengenai kebudayaan Indonesia dalam hubungannya dengan Persatuan Indonesia? Dan bagaimanakah kebijaksanaan kita mengenai pengembangan kebudayaan Indonesia yang kita cita-citakan atau dalam istilah yang lain bagaimanakah kultur politik kita?

UUD 45 dengan sangat tegas mengatakan bahwa negara kita adalah ‘Negara Kesatuan yang berbentuk Republik’(pasal 1), bahwa ‘segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan’ (pasal27). Bahwa ada ‘Satu sistem pendidikan nasional’ (pasal 31), dan bahwa ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia’(pasal 36). UUD 45 dapat kita lihat sebagai upaya untuk melembagakan Sumpah Pemuda tahun 1928 dalam bentuk negara.

Pertanyaan mendasar berikutnya adalah: apakah kesatuan Indonesia berarti keseragaman atau uniformitas? Apakah dalam rangka kesatuan Indonesia itu ada tempat bagi keaneka-ragaman yang memperkaya dan memperkuat dan tidak melemahkan apalagi menggerogoti kesatuan atau yang hendak mengganti kesatuan itu dengan kesatuan yang lain lagi sifatnya?

Integrasi Politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X