Perdikan Malioboro

Photo Author
- Sabtu, 21 Oktober 2017 | 16:11 WIB

MENARIK, pernyataan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, perihal niat baik dan kehendak untuk melakukan sinkronisasi program pengelolaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan strategis Kota Yogyakarta, (KR, Sabtu, 14/10). Sinkronisasi program sedang dilakukan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah DIY. Disebutkan, adanya kawasan strategis keistimewaan. Kawasan yang dirujuk dalam berita itu meliputi, Kawasan Malioboro, Kotabaru, Kraton, Pakualaman, dan Kotagede.

Jika merujuk SK Gubernur DIY Nomor 186 Tahun 2011, kawasan Malioboro, Kotabaru, Kraton, Pura, Kotagede, (dan Imogiri) adalah Kawasan Cagar Budaya (KCB). Tentu tidak sama persis maknanya jika digunakan istilah kawasan strategis keistimewaan. KCB merunut pada dimensi warisan budaya benda dalam lingkup perlindungan dan pemeliharaan. Sedang kawasan strategis lebih memberi anggapan arah pengembangan dan pemanfaatan.

Menguatkan Keistimewaan

Meski demikian, keduanya dalam cakupan pemahaman pelestarian, baik sebagai KCB maupun warisan karya budaya. Baik warisan karya cagar budaya benda maupun warisan karya budaya takbenda, karena setiap KCB terikut pula warisan nilai, adat istiadat, berikut aktivitas harian manusia dalam kawasan, dulu, kini dan nanti. KCB dan warisan budaya, kedua-duanya menjadi penanda yang menguatkan keistimewaan DIY, yang karenanya menjadi pula kawasan strategis. Pertanyaannya, strategis dalam artian apa, siapa, dan bagaimana?

Kawasan Malioboro adalah KCB, kestrategisannya karena KCB atau karena begitu besar kandungan potensi yang ada di dalamnya untuk pengembangan kebudayaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat? Mengawinkan keduanya, tampaknya menjadi fokus persoalan yang sedang disinkronisasikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebagai suatu KCB, Malioboro tidak hanya dilindungi, tetapi harus tetap dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk dan atas nama pelestarian. Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri ruang yang khas. (UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya). Perlindungannya sebagai kawasan cagar budaya, realitas fisik, mungkin sudah tersusun dalam desain konservasi yang mapan dan jelas, meski dinamika perubahan di lapangan akibat aktivitas manusia sering menunjukkan realitas berbeda. Kawasan cagar budaya sejatinya berikut pula kawasan warisan budaya takbenda, utamanya dalam mewadahi dan mengelola kepentingan dari setiap aktivitas manusia di kawasan.

Penetapan KCB tidak serta merta pula ditetapkan organisasi dan personal setempat yang mengelola aktivitas manusia dalam kawasan, dalam kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai KCB. Apalagi otoritas kepemilikan cagar-cagar budaya dalam kawasan tidak seluruhnya dalam cakupan kepemilikan negara, badan hukum, melainkan juga kepemilikan yang bersifat orang pribadi.

Badan Otorita

Ketentuan perundang-undangan memang memberi kuasa negara untuk melindungi KCB dan setiap subjek hukum tunduk atas ketentuan tersebut. Namun KCB sebagai kawasan padat aktivitas harian manusia yang berkepentingan, penetapan KCB mestinya sepaket dengan seluruh warisan budaya takbenda di dalamnya berikut pengelolaan aktivitas para penggunanya. Kawasan strategis, termasuk jika di dalamnya ada KCB, semestinya dikelola sebagai kawasan sinergitas multidimensional yang berguna bagi pengembangan kebudayaan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. KCB sebagai kawasan strategis harus menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan budaya menuju kedaulatan budaya. Atau tercapainya masyarakat yang berkepribadian secara kebudayaan, sekaligus tercapainya keberdikarian dalam bidang ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X