Penolakan MK terhadap putusan sela ini dimanfaatkan oleh DPR untuk melanjutkan hak angket. DPR berencana memanggil paksa KPK dengan bantuan kepolisian. Kapolri memang sempat menyatakan tidak akan menindaklanjuti permintaan DPR, namun pemanggilan paksa melalui kepolisian itu sendiri merupakan amanat UU MD3. Polemik DPR vs KPK akan terus berlanjut, jalan untuk memutusnya adalah dengan segera mengeluarkan putusan MK terkait dengan keberadaan hak angket DPR terhadap KPK.
(Despan Heryansyah SHI MH, peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Mahasiswa Program Doktor FH UII. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 13 Oktober 2017)