Pendaftaran Parpol Pemilu 2019

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:55 WIB

PENDAFTARAN partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah dibuka 3 Oktober dan akan ditutup 16 Oktober 2017 pukul 24.00. Mekanisme pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, dipusatkan di KPU RI. Sementara sebagian dokumen, diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai Peraturan KPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, parpol tingkat pusat menyerahkan formulir pendaftaran yang dicetak dari sistem informasi partai politik (Sipol) dan sejumlah dokumen (pasal 10 ayat 1). Sedangkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan ke KPU kabupaten/kota berupa: salinan bukti kartu tanda anggota, salinan KTP elektronik/surat keterangan, dan daftar nama anggota parpol (formulir Lampiran 2 Model F2 Parpol).

Wajib Mendaftar

Seperti diprediksi, di awal pembukaan pendaftaran belum ada parpol yang mendaftar. Bahkan sampai akhir pekan lalu (ketika tulisan ini dibuat), belum ada parpol yang mendaftar. Padahal sesuai regulasi, semua parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 (baik yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014 maupun partai baru), wajib mendaftar.

Jika sebagian besar parpol mendaftar di masa-masa akhir, hal ini tidak saja merepotkan penyelenggara, namun juga punya risiko. Terutama dalam hal pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota, salinan KTP elektronik/surat keterangan, dan daftar nama anggota parpol (formulir Lampiran 2 Model F2 Parpol).

Menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pasal 177 huruf f), parpol wajib menyerahkan bukti keanggotaan 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) orang dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kota. Misalnya Kabupaten A memiliki penduduk 450.000 jiwa, maka sebuah parpol harus menyerahkan salinan kartu tanda anggota beserta salinan KPT elektronik atau surat keterangan minimal sebanyak 450.

Ketika parpol menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota tentu akan ada proses penerimaan pendaftaran. Proses pendaftaran mulai mengisi buku tamu hingga urusan administratif lainnya, memakan waktu. Jika parpol datang di hari dan jam akhir, sementara proses penerimaan pendaftaran melampaui pukul 24.00 dan ternyata hasil hitungan petugas KPU Kabupaten/Kota menunjukkan dokumen yang dibawa parpol tidak sampai memenuhi batas minimal jumlah persyaratan, hal inilah yang menjadi risiko. Parpol tidak bisa lagi menyerahkan kekurangannya. Sebab, tahap berikutnya adalah tahap perbaikan, bukan penyerahan.

Antisipasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X