Diplomasi Pencegahan

Photo Author
- Kamis, 28 September 2017 | 10:57 WIB

BISAKAH setelah melakukan misi kemanusiaan terhadap etnis Rohingya pemerintah Indonesia meningkatkan perannya menjadi misi perdamaian di Myanmar? Pertanyaan ini penulis ajukan karena beberapa pertimbangan. Peluang untuk meningkatkan peran itu terbuka setelah bantuan kemanusiaan dilakukan. Langkah memberikan bantuan kemanusiaan itu patut dipuji. Namun, bersamaan dengan itu, kelanjutannya perlu dipikirkan.

Misi kemanusiaan sebagai pintu masuk mengatasi konflik domestik telah umum kita kenal dalam mencapai perdamaian atau mengatasi konflik etnis dan agama. Diplomasi pencegahan bisa dilakukan melalui intervensi kemanusiaan. Namun, sesudah itu, perlu dipikirkan langkah berikutnya. Karena hal demikian ada implikasinya. Selain, kalau tidak hati-hati pemberian bantuan itu bisa bias, juga hal itu bisa mengganggu hubungan diplomatik.

Kita ingat, soal bantuan kemanusiaan dalam situasi konflik ada prinsip do no harm, atau jangan membuat sakit atau menyinggung perasaan sesuatu pihak. Dalam situasi konflik, bantuan kemanusiaan tidak bisa dianggap enteng sebagai sesuatu yang begitu saja netral. Hal itu bisa menaikkan eskalasi konflik kalau dilakukan hanya sepihak. Itulah peliknya bantuan kemanusiaan dalam situasi konflik ketika belum jelas menjadi bagian integral dari diplomasi pencegahan dan misi perdamaian.

Dalam kasus bantuan terhadap etnis Rohingya, hal itu bisa menyinggung pihak lain yang berkonflik. Dalam hal ini pemerintah Myanmar, etnis Burma, atau komunitas Budhis, yang menjadi salah satu pihak dalam konflik itu. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka pemerintah Indonesia harus bersikap netral. Setelah bantuan kemanusiaan diberikan, pemerintah hendaknya melakukan pendekatan terhadap sisi lain dalam konflik itu, yaitu pemerintah Myanmar, etnis Burma dan komunitas Budhis, sehingga bantuan itu tidak membawa efek do harm.

Langkah menetralisir situasi dan memperbaiki posisi saya kira harus dilakukan pemerintah Indonesia sekarang. Prinsip do some good dan do some good better dalam hal ini bisa membantu memperbaiki situasi. Kita pandang di sini bantuan kemanusiaan itu sebagai do good. Namun, karena berada dalam situasi konflik, terlebih konflik domestik, atau internal di negara lain, maka risiko hubungan antarnegara juga perlu dipikirkan.

Untuk mengurangi risiko ketegangan meningkat, kita perlu berbuat lebih, atau do some good. Misalnya, dengan mulai membuka hubungan dengan pemerintah Myanmar, etnis Burma, atau komunitas Budhis. Lebih dari itu, akan lebih baik kalau langkah netralitas itu ditingkatkan menjadi diplomasi pencegahan kekerasan dan misi perdamaian. Prinsip do some good better di sini bisa kita kedepankan.

Kita berpendapat di sini bahwa sebaiknya bantuan kemanusiaan itu dijadikan bagian integral dari diplomasi pencegahan kekerasan dan misi perdamaian. Selain menghormati prinsip do no harm, kita juga perlu mengedepankan prinsip do some good dan do some good better. Demi perbaikan hubungan antarnegara dan penciptaan perdamaian di regional ASEAN ke depan.

(Dr Lambang Trijono. Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 28 September 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X