SETIAP 26 September diperingati sebagai Hari Statistika Nasional. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan mulai berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan bahwa statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciriciri khusus) suatu populasi.
Manajemen data harus dilakukan dengan baik agar menghasilkan pengelolaan pengetahuan yang benar. Jika manajemen data dilakukan tanpa perencanaan yang matang, maka akan menghasilkan kesimpulan yang salah. Kesimpulan tersebut dapat meresahkan masyarakat, bahkan bisa berujung penjara. Semuanya itu menjadi bencana statistika.
Contoh Kasus
Statistika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari metode yang paling efisien tentang cara-cara pengumpulan, pengolahan, penyajian serta analisis data. Juga penarikan kesimpulan serta pembuatan keputusan yang cukup beralasan berdasarkan data dan analisis yang dilakukan. Jika pengambilan data dan analisisnya salah, maka dapat mengakibatkan bencana statistika. Beberapa contoh kasus bencana statistika: Polling yang dilakukan tabloid Monitor pada tahun 1990 dengan judul ‘Kagum 5 Juta’ tentang tokoh yang diidolakan pembaca.
Polling Monitor berhasil mengumpulkan 33.963 kartu pos berisikan nama idola pembaca yang paling dikagumi pembaca adalah Soeharto di urutan teratas, disusul BJ Habibie, Soekarno, dan musisi Iwan Fals di tempat ke-4, dai sejuta umat KH Zainudddin MZ duduk di urutan kelima. Pemimpin redaksi Arswendo di peringkat 10, sedangkan Nabi Muhammad berada satu tingkat di bawahnya, nomor 11. Kesalahan statistika pada kasus di atas adalah jenis pertanyaannya (terbuka atau tertutup) dan kerangka sampelnya. Kesalahan ini berujung pada Arswendo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dituduh sengaja menista agama.
Pada tahun 2002, seorang ustadz (sengaja disamarkan) yang dikenal sebagai aktivis ‘pemerhati kegiatan esek-esek’ di seputar Yogyakarta melakukan penelitian. Hasilnya, ditemukan 97,05% mahasiswi dari 1.660 responden (mahasiswi) di Yogyakarta sudah tidak perawan karena pernah melakukan seks pranikah selama menyelesaikan kuliah. Kesalahan statistikanya pada kasus ini adalah berapa persen sampel yang diambil tidak dijelaskan (karena tidak tahu jumlah populasinya) dan bagaimana teknik pengambilan datanya : pakai wawancara, kuesioner, tes skala objektif atau observasi. Hasil penelitian ini berakibat meresahkan dunia pendidikan, khususnya di Yogyakarta.
Berdasarkan survei, 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21% di antaranya melakukan aborsi. Menurut Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M Masri Muadz, data itu merupakan hasil survei oleh sebuah lembaga survei yang mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia pada 2008. Kesalahan statistika pada kasus ini adalah berapa persen jumlah sampel yang diambil dan pengambilan sampelnya menggunakan teknik apa. Misalkan di provinsi Jawa Tengah ada 35 kabupaten/kota, apakah kabupaten/kota terambil sampel semua atau kabupaten/kota tertentu saja.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh seorang dosen pada 2003-2006 menggemparkan masyarakat sebab hasil penelitiannya ada 22,73% susu formula (dari 22 sampel) dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan pada April-Juni 2006 telah terkontaminasi enterobacter sakazakii.