Zakat Dikelola Seperti Pajak?

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2017 | 18:41 WIB

LONTARAN Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani tentang ëkemungkinaní zakat dikelola seperti pajak, menarik untuk dikaji. Mengapa? Karena lontaran pada pekan lalu itu dikemukakan dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference di Hotel Ambarukmo Yogyakarta.

Menurut penelitian yang pernah dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun/tahun. Sangat luar biasa kalau semua wajib zakat mengeluarkannya dan dikelola lembaga amil zakat yang amanah dan profesional. Bukan sebuah mimpi apabila permasalahan kemiskinan di Indonesia dapat segera teratasi. Terbayang jika potensi zakat Rp 217 triliun itu dikelola dengan baik oleh lembaga amil zakat, seperti Baznas mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. Ditambah dengan dana pajak. Maka negara kita akan menjadi negara maju dan sejahtera dari sisi ekonomi karena ditopang dari dua sumber dana : pajak dan zakat. Kita berharap, ke depan dampak zakat dan pajak semakin terlihat di negeri ini.

Pengelolaan Zakat

Dengan potensi yang cukup besar tersebut, amat disayangkan bila tidak dikelola secara baik. Setiap perintah yang difirmankan Allah SWT pasti memiliki makna dibaliknya. Jika dicermati sekilas bahwa orang yang mengeluarkan zakat, hartanya akan berkurang. Namun berkurangnya harta karena zakat, sesungguhnya adalah manifestasi rasa syukur kita kepada Allah SWT (QS. Ibrahim: 7).

Pengelolaan zakat mulai terasa tertata membaik sejak berlakunya UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Undang-undang ini memperkuat posisi Baznas dan kepengurusan serta optimalisasi kinerjanya, meskipun perwujudan pencapaian target keuangannya belum bisa optimal. Hal ini disebabkan banyak faktor. Di antaranya : sosialisasi-edukasi, keperpihakan pemerintah daerah, kesadaran masyarakat untuk berzakat, penguatan aturan di tingkat daerah.

Dengan adanya potensi cukup besar, keinginan Menteri Keuangan agar zakat dikelola seperti pajak, mesti kita sikapi dari dua sisi, yaitu sisi pemungutan dan sisi penggunaan. Dari sisi pemungutan, sebagai penggiat zakat di Baznas Kota Yogyakarta sangat setuju jika pola-pola penarikan zakat sebagaimana diterapkan dalam penarikan pajak. Dengan catatan tetap memperhatikan objek zakatnya. Sebab zakat hanya bisa dibayarkan dari sumber yang baik dan halal, serta harus mencapai nishab dan haulnya.

Dari sisi penyalurannya (pentasharufan), zakat memiliki perlakukan yang khas dan khusus tidak seperti pajak. Terkait dengan hal ini, jika pemerintah nantinya hendak menggunakan dana zakat, perlu memperhatikan kaidahkaidah dalam penyaluran dana zakat. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, bahwa zakat adalah untuk 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60).

Jika pentasharufan-nya sudah baku seperti di dalam perintah Alquran, lalu bagaimana pengelolaannya? Bisakah ijtihad dilakukan? Jika menelusuri sejarah pengelolaan zakat (dan sana semacamnya), pada masa Khalifah Umar bin Khaththab pernah melakukan ijtihad terhadap sumber-sumber zakat dan pentasharufan dana tersebut yang dilakukan oleh Baitul Mal. Sebagai gambaran saya sajikan sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X