TERUNGKAPNYA jaringan Saracen telah membuka mata kita semua, bahwa jasa untuk melakukan tindakan melanggar hukum ternyata memang benar adanya. Jasa sejenis ini adalah bagian dari cybercrime black market. Bagi kalangan tertentu, cybercrime adalah sebuah potensi ekonomi yang sangat besar, komunitas pengguna dan penyedia selalu tumbuh untuk saling memanfaatkan satu sama lainnya. Masing-masing punya kepentingan dan merasa diuntungkan dengan tersedianya forum tersebut.
Dalam kasus Saracen, produk dari blackmarket tersebut adalah jasa untuk membuat, menyebarkan meme dan konten negatif yang mengarah pada SARAdan ujaran kebencian. Dalam dunia nyata, blackmarket adalah tempat khusus dimana berbagai barang ilegal dan tidak umum dapat dengan mudah didapat. Dalam dunia maya, blackmarket menjadi lebih luas lagi makna serta ruang lingkupnya. Selain terkait dengan barang-barang ilegal, juga terdapat beberapa produk lain yang umumnya diperjualbelikan, yaitu data dan jasa. Termasuk di antaranya adalah jasa-jasa seputar hacking dan kampanye hitam melalui konten-konten yang negatif terhadap individu/organisasi mulai dari yang sifatnya teknis operasional hingga manajerial.
Pertama adalah organization leader, yaitu mereka yang mengorganisir semua bisnis dan jasa ilegal yang dijalankannya. Kedua adalah mereka yang berperan sebagai penerima dana serta yang mencairkanya dan kemudian mentransfernya ke rekening yang aman bagi mereka. Ketiga adalah bagian pemasaran yang berusaha mencari pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa mereka. Kelima adalah bagian yang langsung terkait produk yang ditawarkannya baik berupa barang ataupun jasa.
Selanjutnya adalah supporting dan teknisi sebagai bagian paling penting yang langsung terkait dengan masalah teknis pemanfaatkan computer. Mulai membangun program, posting konten, hosting dan merawat web serta memastikan bahwa layanan dari jasa yang ditawarkannya telah terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan permintaan. Dalam konteks ini, selain 3 orang yang telah ditangkap oleh Polri karena perannya dalam sindikat Saracen, seharusnya ada lebih banyak lagi pelaku yang dapat ditangkap. Tentu bila Polri dapat menemukan peran-peran lainnya dalam jaringan tersebut.
Ketiga pelaku dari sindikat Saracen ini dijerat dengan pasalpasal pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta perubahannya pada UU Nomor 19 Tahun 2016, terutama sekali pada klausul tentang larangan Setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan dan tantangan untuk penegak hukum adalah bagaimana dengan pihak-pihak yang memberikan order pesanan atau yang memanfaatkan jasa dari sindikat Saracen, adakah hukum yang bisa menyentuhnya?
Menurut sejumlah ahli hukum, pemesan jasa dapat saja dikatagorikan dengan perbuatan penyertaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu yang menyuruh melakukan dan yang membantu melakukan. Kajian hukum tentang pelanggaran pasal terhadap mereka yang menjadi pemesan order dari meme/konten negative/ujaran kebencian harus terus dikaji lebih intensif. Agar pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat ke depannya untuk tidak hanya menindak penyebar kontennya saja tetapi juga pihak yang menggunakan jasa untuk penyebaran konten tersebut.
Edukasi