Mandiri untuk Merdeka

Photo Author
- Kamis, 17 Agustus 2017 | 23:35 WIB

KEMERDEKAAN itu berbatas. Pemaknaan kemerdekaan sebagai kebebasan selain tidak tepat juga menyesatkan. Implikasi yang ditimbulkan malah dapat merampas kemerdekaan itu sendiri. Kemerdekaan juga bukan bermakna membiar-liarkan atau nguja. Nggugu kerepe dhewe (tidak sekadar egosentrisme) dan nggugu benere dhewe (ukuran kebenaran didominasi ke’aku’an) sebagai akibat jika kemerdekaan tidak berbatas.

Kemerdekaan sebagai kebebasan tanpa batas masih menjadi fenomena keseharian kita. Hal-hal kecil sederhana sampai kasuskasus besar yang kompleks. Membuang sampah sembarangan, mengambil dan menggunakan peralatan tertentu tanpa izin pemiliknya, menyerobot antrean, merokok di sembarang tempat, dan sebagainya adalah contoh fenomena kecil yang sederhana. Mega skandal korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kesusilaan, dan sebagainya adalah contoh fenomena kasus besar yang kompleks.

Bangsa ini berhasil merdeka, tetapi belum berhasil memaknai kemerdekaannya dengan tepat. Untuk memaknai kemerdekaan dengan terminologi yang mendekati tepat, kita dapat merujuk konsep dasar filosofisnya. Pertama, Ki Hadjar Dewantara dalam serat “Wasita Rini” pupuh asmaradana mengatakan, “... mardika iku jarwanya, nora mung lepas ing pangreh, nging uga kuwat kuwasa, amandhiri priyangga, wit saka iku den emut, wenang lan wajib tan pisah”. Jika diterjemahkan secara bebas, merdeka itu artinya, tidak hanya lepas dari penguasaan pihak lain, harus kuat dan mampu berdikari. Oleh karena itu ingatlah, hak dan kewajiban jangan dipisahkan.

Kedua, alinea pertama pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi, “... sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kemerdekaan bangsa-bangsa lain di dunia.

Ketiga, Sri Sultan Hamengku Buwono I, merumuskan visi Negari Ngayogyakarta Hadiningrat ketika berdiri sebagai “hamemayu hayuning bawana” (kesejahteraan jagad raya atau umat manusia). Membangun kesejahteraan jagad raya dimulai hamemayu hayuning sarira (kesejahteraan pribadi) menuju hamemayu hayuning bangsa (kesejahteraan bangsa). Dengan demikian kemerdekaan itu memang universial, baik sifatnya maupun hakikatnya.

Esensi kemerdekaan adalah kemerdekaan setiap individu, setiap bangsa, dan kesejahteraan jagad raya. Dalam pemahaman yang lebih sederhana dapat dinyatakan bahwa kemerdekaan itu dimiliki setiap individu, setiap bangsa, untuk kesejahteraan alam semesta.

Setiap individu adalah pemilik kemerdekaan. Setiap bangsa adalah pemilik kemerdekaan. Sesungguhnya kemerdekaan itu berbatas. Batas kemerdekaan individu adalah kemerdekaan yang dimiliki oleh individu lain. Batas kemerdekaan suatu bangsa adalah kemerdekaan yang dimiliki bangsa lain. Implikasi kemerdekaan berbatas adalah kesejahteraan alam semesta.

Saat ini bangsa Indonesia telah 72 tahun merdeka. Menanamkan nilai-nilai hakiki kemerdekaan kepada setiap diri anak bangsa sudah dilakukan. Upaya lebih keras, sungguhsungguh, dan berkelanjutan masih diperlukan agar penghayatan dan pengamalan atas nilainilai hakiki kemerdekaan semakin kokoh. Masih banyak praktik-praktik pemaknaan kemerdekaan sebatas kebebasan atas penjajahan. Atau pemaknaan dangkal yang malah kontraproduktif terhadap makna hakiki kemerdekaan itu sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X