KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang gencar mendorong optimalisasi kompetensi guru melalui lembaga profesi. Meski demikian organisasi profesi yang sudah ada diharapkan tidak berpolitik praktis.
Guru dalam melaksanakan tugas profesional selalu mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tidak lepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengajaran, pembimbingan dan pendampingan sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Aktif
Dorongan agar guru berinisiatif dan lebih aktif dalam organisasi profesi yang berbasis mata pelajaran sudah beraplikasi dalam bentuk musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Organisasi profesional guru ini sudah tumbuh subur bersamaan dengan lahirnya UU Sisdiknas. Tidaklah mengherankan saat imbauan membentuk organisasi guru mata pelajaran, secara masif dikampanyekan agar semakin profesional kinerjanya demi meningkatnya kualitas mutu pendidikan.
T Raka Joni (1980) mengatakan, guru profesional sebagai orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia akan dapat dan mampu melakukan tugas dengan memiliki kemampuan yang maksimal. Guru profesional ialah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Maka implementasi MGMP menjadi penting dan bernilai strategis demi terjaganya profesionalisme.
MGMP, dalam sejarahnya diawali dengan pembentukan KKG (kelompok kerja guru) mata pelajaran. Aktivitas KKG didasarkan SK Dirjen Dikdasmen No 070/ C/ Kep/ 1/93 tanggal 7 April 1993 . KKG sebagai wadah dalam pembinaan kemampuan profesional guru, pelatihan dan tukar menukar informasi, dalam suatu mata pelajaran tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Hasibuan Botung. 2009).
Tidaklah gegabah saat organisasi profesi guru harus lebih berfokus dalam memajukan pendidikan. Dengan peran dan fungsinya yang strategis dapat mengangkat mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena berdasarkan Programme for International Student Assesment (PISA), studi internasional tentang prestasi literasi membaca, matematika dan sains siswa sekolah berusia 15 tahun, ternyata Indonesia menduduki posisi peringkat 65 dari 72 negara yang dinilai pada tahun 2015. Upaya menyiapkan dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, menjadi bentuk tanggung jawab guru profesional. Guna meningkatkan peringkat saat dilakukan penilaian tahun 2018 nanti.
Dengan optimalisasi perannya, organisasi profesi ini akan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Organisasi profesi ini diharapkan selalu berkonsep dan berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran. Maka guru harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dan mampu berkolaborasi dalam segala bidang. Konsolidasi intens dengan pertemuan dan evaluasi dalam rutinitas pertemuan semakin nyata hasilnya.