Sebagai bentuk implementasi, MGMP adalah embrio dari organisasi profesi guru. Secara formal sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 (2). Bahwa organisasi profesi berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan Komunikasi
Dengan organisasi, guru lebih mudah melakukan komunikasi bila mengalami kendala/ permasalahan saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Karena keberadaan organisasi guru mata pelajaran dan guru kelas bertujuan meningkatkan kapasitas guru. Maka dibutuhkan kerja sama dan rencana yang sistematik, matang dalam organisasi yang dilakukan oleh pengurus dari tingkat pusat sampai daerah (kabupaten/kota). Disinilah sistem penguatan profesionalisme melalui berbagai pelatihan dirancang lebih fokus dan terukur. Bukan sebuah kegiatan seremonial belaka, karena dilakukan evaluasi secara teratur, kontinyu dan komprehensif.
Maka kompetensi guru yang diharapkan dapat teraktualisasi. Karena guru dapat mengaplikasikan kemampuan kognitif (intelektual), sikap (attitude), berbagai ketrampilan. Implementasi MGMP dalam peningkatan profesional guru mata pelajaran semakin nyata dan membuahkan hasil.
Tinggal bagaimana kesadaran dan kemauan guru untuk mau belajar dengan meningkatkan kualitas pribadi, profesional, sosial dan pedagogis dengan terus mengaplikasikan ilmunya. Dengan saling bertukar pikiran, diskusi, studi pustaka, praktik pembelajaran, monitoring dan pembuatan evaluasi bersama. Karena aktif komuniasi dan memahami konsep belajar sepanjang hayat.
(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 7 Agustus 2017)