Mengawal Imunisasi Campak-Rubella

Photo Author
- Sabtu, 5 Agustus 2017 | 23:32 WIB

BERITA utama Harian Kedaulatan Rakyat, yang menegaskan bahwa ‘Rubella Timbulkan Kelainan Anak’ menarik untuk didiskusikan (Kedaulatan Rakyat, 31/7). Artinya, penyakit measles rubella (MR) tidak bisa dianggap remeh. Itu mengapa kemudian, Kementerian Kesehatan menggelar program imunisasi measles rubbela berskala nasional secara gratis yang menyasar anak-anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun pada Agustus-September 2017. Untuk tahap pertama, ditargetkan 34,9 juta anak-anak di Pulau Jawa akan diberikan vaksin measles rubella. Sedangkan 31 juta anak-anak lain di luar Jawa akan divaksin pada Agustus-September 2018.

Measles atau campak merupakan penyakit infeksi yang menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan virus. Dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan komplikasi serius. Sebut saja penyakit diare, radang paru-paru, radang otak, kebutaan, hingga kematian. Sedangkan rubella merupakan penyakit ringan pada anak. Akan tetapi, bila kemudian menjangkiti ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, rubella dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Kecacatan ini dikenal sebagai sindroma rubella kongenital, yang di antaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian, hingga keterlambatan pada pengembangan. Itu artinya campak merupakan salah satu penyakit paling menular pada manusia hingga dapat menelan satu korban jiwa setiap empat menit terutama kebanyakan anak-anak. Sama bahayanya dengan rubella yang juga telah menjadi ancaman serius. Sebab virus rubella memiliki ciri yang tidak jauh berbeda dengan campak. Dimulai dari demam, iritasi pada mata, hingga kemudian muncul bintik-bintik merah di sekujur tubuh.

Darurat Campak-rubella

Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat infeksi campak-rubella tertinggi di dunia. Bahkan pada 2010-2015, diperkirakan terjadi 23.164 kasus campak dan 30.643 kasus rubella. Selain itu, terdapat 8.185 kasus campak pada 2015, lebih rendah dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 12.943 kasus. Sedangkan merujuk data Dinas Kesehatan DIY tahun 2016, sebanyak 1.929 anak yang diduga terjangkit virus rubella di wilayah DIY. Bahkan 463 di antaranya dinyatakan positif terjangkit virus rubella.

Sedangkan sejak Januari hingga Juli 2017 tercatat 7 kejadian luar biasa (KLB) penyakit Campak di wilayah DIY yang 60-70 persen di antaranya positif rubella. Gambaran tersebut semakin menegaskan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu wilayah darurat campak-rubella. Padahal tidak ada pengobatan untuk penyakit campak-rubella, selain pencegahannya melalui imunisasi.

Oleh sebab itu, hadirnya program imunisasi gratis ini sudah selayaknya kita apresiasi dan dukung. Sebab, imunisasi campak-rubella akan dapat melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental. Artinya, tidak ada cara lain untuk memutus darurat campak-rubella selain dengan mensukseskan program imunisasi tersebut. Untuk itu, dalam proses mengawal imunisasi campak-rubella kita berharap dinas terkait terutama dinas kesehatan dapat menggandeng semua stakeholder yang ada di wilayahnya masing-masing.

Kesehatan Ibu-Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X