Hambatan Investasi Migas

Photo Author
- Sabtu, 5 Agustus 2017 | 23:18 WIB

SEJAK 10 tahun terkahir ini, produksi minyak dan gas (migas) Indonesia cenderung mengalami penurunan secara drastis. Berdasarkan data Statistical Review of World Energy 2006, produksi migas masih bertengger 1,006 juta barrel per hari (BPH). Pada tahun-tahun berikutnya, produksi migas mengalami penurunan secara berkelanjutan hingga mencapai 825,7 ribu BPH pada 2016. Penyebab utama penurunan produksi migas adalah semakin berkurangnya investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.

Paling tidak ada 2 variabel utama yang menyebabkan penurunan investasi sektor migas : penurunan harga minyak dunia dan iklim investasi yang tidak kondusif. Memang penurunan harga minyak dunia merupakan variabel yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. Namun, iklim investasi kondusif seharusnya bisa diciptakan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alih-alih menciptakan iklim investasi kondusif, Kementerian ESDM justru menciptakan hambatan investasi migas melalui penerbitan berbagai Peraturan Menteri (Permen). Tidak tanggung-tanggung, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan sebanyak 42 Permen selama 2017. Ditengarai Permen ESDM justru menyebabkan investor migas enggan untuk berinvestasi di Indonesia, bahkan beberapa investor hengkang dari Indonesia.

Dari berbagai Permen ESDM itu, beberapa Permen tumpangtindih dengan Permen Kementerian lainnya, yang berpotensi menghambat investasi di sektor migas. Tidak berlebihan kalau Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, menegur Menteri ESDM, lantaran terlalu banyak menerbitkan Permen ESDM yang menghambat investasi migas.

Permen ESDM 34/2017 tentang perizinan investasi migas dan Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor migas nyata-nyata tumpangtindih dengan kewenangan Menteri BUMN.

Permen ESDM 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM dalam perubahan kepemilikan saham, pengalihan saham, dan penetapan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Bagi investor, adanya tumpangtindih kewenangan dua kementerian tersebut menimbulkan hambatan investasi, yang memicu iklim investasi di sektor migas semakin tidak kondusif.

Demikian juga dengan Permen ESDM 8/2017, yang mewajibkan investor migas menggunakan skema gross split, telah menimbulkan keraguan bagi investor migas. Gross split merupakan bentuk kontrak migas baru yang menetapkan bagi hasil antara pemerintah dengan investor berdasarkan hasil produksi bruto migas. Dalam skema gross split, semua biaya, capital expenditure dan operational expenditure, serta risiko ditanggung oleh investor. Cost recovery, yang selama ini ditanggung oleh pemerintah, telah dihapuskan dalam skema gross split.

Kendati skema gross split lebih menguntungkan bagi negara, namun penerapannya tidak boleh gegabah. Pasalnya, penerapan gross split berpotensi menimbulkan resistensi investor migas, yang sudah telanjur nyaman menggunakan skema production sharing contract (PSC). Pertamina saja merasa keberatan dalam penerapan skema gross split, apalagi investor asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X