Haji Mabrur

Photo Author
- Kamis, 27 Juli 2017 | 14:14 WIB

ESENSI ibadah haji sesungguhnya tidaklah sebatas kuantitas dengan banyaknya warga negara yang mendaftar. Meski secara kuantitas, data Kementerian Agama RI tahun 2017 menjelaskan bahwa waktu antrean calon jemaah haji Indonesia sudah mencapai 20 tahun. Artinya, kalau seorang calon jemaah haji mendaftar pada usia 50 tahun, maka ia bisa berangkat haji pada usia 70 tahun, karena kuota yang terbatas.

Sesungguhnya dambaan setiap calon jemaah haji adalah untuk mendapat predikat haji mabrur, yaitu haji yang berkualitas, baik dalam kualitas iman, ketaqwaan, kesabaran dan kesalehan sosial. Karena ketika bicara tentang ibadah haji fokus utama sesunggunya adalah pada aspek kualitas. Artinya, apakah ada relevansi perbaikan akhlak (moral) di tengah masyarakat, seiring dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang berpredikat haji. Karena esensi haji mabrur itu adalah munculnya perbaikan akhlak baik dalam ucapan maupun tindakan.

Kesejukan

Kalau dibandingkan dengan kondisi moral masyarakat saat ini, predikat haji tampaknya belum mampu memberi kesejukan. Bahkan banyak di antara tokoh masyarakat yang sudah berpredikat haji masih menunjukkan perilaku yang kurang sesuai dengan ajaran agama. Apalagi menyangkut kepentingan politik, tidak segan masih menghalalkan segala cara. Banyak pejabat yang sudah berpredikat haji melakukan praktik korupsi, berurusan dengan KPK dan bahkan masuk penjara. Potret seperti ini tentu tidak sesuai dengan makna haji mabrur, yang menuntut adanya peningkatan kualitas akhlak dan iman. Ibadah haji sebagai kewajiban agama memang mengandung berbagai dimensi yang unik.

Ibadah haji diwajibkan bagi setiap orang yang mampu materiil dan spirituil. Ditinjau dari aspek ekonomi, haji seolah terkesan sebagai ibadah yang banyak mengeluarkan biaya. Karena orang yang akan melaksanakan ibadah haji harus memiliki biaya puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah bagi ONH plus. Namun menunaikan ibadah haji dengan niat ikhlas, akan mendapat pengalaman batin yang tidak ternilai harganya. Tanah suci Makkah, Kabah, makam Nabi Muhammad SAW dan tempat-tempat bersejarah lainnya, menunjukkan keagungan Tuhan. Setiap jemaah akan bergetar hatinya dan meneteskan air mata, tatkala melihat kota suci umat Islam ini (Mustofa W Hasyim, Haji Sebuah Perjalanan Air Mata, hal 45).

Misteri apa sesungguhnya yang terkandung di dalam pelaksanaan ibadah haji, sehingga umat Islam memiliki semangat yang begitu kuat untuk melaksanakannya? Selain sebagai kewajiban agama, apakah ada motif politik dan sosial dalam ibadah tersebut ? Dari aspek agama sudah jelas disebutkan, bahwa haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu. Namun dalam realitanya, banyak orang berulang kali menunaikan ibadah haji.

Status Sosial

Menunaikan ibadah haji memang bukanlah sekadar tradisi dan rekreasi. Namun yang lebih penting lagi, setiap jemaah haji ingin memperoleh predikat haji mabrur. Artinya, kualitas keimanannya bertambah baik setelah mereka menyandang predikat haji. Untuk mencapai predikat haji mabrur tersebut, tentu bukanlah hal yang mudah. Sebab haji mabrur tidak hanya sebatas retorika, namun adalah aktualisasi keimanan dalam kehidupan sehari-hari (Abdurrahman Wahid, Muslim di Tengah Pergumulan, hal 73).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X