’Quo Vadis’ Sidang Isbat?

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2017 | 01:45 WIB

Sebetulnya langkah-langkah yang dilakukan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin dalam menyelesaikan problem hisab rukyat sudah tepat dan tidak bertentangan dengan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Namun perkembangan zaman menuntut adanya perubahan mekanisme yang terukur dan terencana dalam penetapan awal Syawal 1438 H serta tahun-tahun yang akan datang agar negara tidak ‘terbebani’, khususnya Menteri Agama RI. Dalam konteks ini usulan anggota komisi VIII yang disampaikan pada sidang isbat awal Ramadan 1438 yang lalu agar Kementerian Agama RI mengupayakan terwujudnya kalender Islam global perlu diapresiasi.

Untuk itu sifat kenegarawanan para elite ormas sangat diperlukan, khususnya para pendukung rukyat untuk memberi keleluasaan kepada Menteri Agama RI menetapkan awal Syawal 1438 merujuk pada pengalaman dan masukan para saintis dengan memperhatikan aspek syar’i dan sains. Ibadah Idul Fitri tidak semata-mata persoalan ritual namun melibatkan persoalan penyediaan pangan, transportasi dan sebagainya. Dengan demikian diperlukan manajemen sistem waktu agar semua komponen anak bangsa terayomi dan kebersamaan tetap terjaga.

(Prof Dr Susiknan Azhari. Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Direktur Museum Astronomi Islam. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Kamis 23 Juni 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X