Ketiga, sedikitnya jumlah orang yang memiliki hak suara dalam musyawarah (sekitar 30 - 40), dan persyaratan kelolosan jika mendapatkan minimal 5 suara, membuka peluang terjadinya money politics. Tidak memerlukan dana yang banyak untuk sekadar lolos ke tahap berikutnya karena cukup membeli 5 suara.
Perlu Revisi
Untuk mengatasi kelemahan tersebut perlu kiranya diadakan evaluasi serta revisi tentang tata cara pengangkatan perangkat desa. Berkaitan dengan mekanisme musyawarah desa, perlu diatur kembali. Agar tidak dijadikan unsur penentu kelolosan bakal calon, akan tetapi cukup menjadi salah satu komponen penilaian yang mempunyai bobot tinggi. Selain itu musyawarah benar-benar dilaksanakan dengan adu argumentasi dan diusahakan sejauh mungkin mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, baru dilaksanakan pemungutan suara (voting).
Kriteria pemilihan calon dalam musyawarah harusnya merujuk pada kemampuan yang berkaitan dengan tugas ‘kepamongannya’. Demikian juga soal-soal pada muatan lokal harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengan tradisi dan kearifan lokal.
(Endarji Dwi Suprapto SIP. Alumnus Fisipol UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 7 Juni 2017)