Bahaya Persekusi dan Pelecehan Hukum

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2017 | 23:29 WIB

Pemerintah Harus Tegas

Di titik inilah maka tindakan persekusi di Indonesia kendati masih berskala kecil tidak bisa dibiarkan. Karena akan dapat menjalar menjadi pemicu konflik etnis, agama, suku dan ras, hanya karena memiliki pandangan politik yang berbeda. Maka tak ada jalan lain kecuali pemerintah melalui Kapolri perlu melakukan tindakan tegas agar tak boleh ada ormas superior di negeri ini yang dapat menafsirkan kebenaran dan lalu melakukan tindakan persekusi terhadap siapapun di negeri ini yang memiliki pandangan yang berbeda.

Karena dalam alam demokrasi pandangan politik yang berbeda adalah merupakan keniscayaan. Itulah sebabnya setiap orang dijamin pasal 28 UUD 1945 untuk mengekspresikan pendapat, gagasan, dan pikirannya melalui media apapun. Sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Ke depan diperlukan pula penyadaran literasi kepada publik tentang penggunaan media sosial (medsos) secara bijak dan penuh toleran, bukan untuk ujaran kebencian (hate speech) perlu terus disuarakan. Ini sebagai bentuk preventif mencegah tindakan persekusi.

(Dr Agus Riewanto. Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 Juni 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X