Pemerintah Harus Tegas
Di titik inilah maka tindakan persekusi di Indonesia kendati masih berskala kecil tidak bisa dibiarkan. Karena akan dapat menjalar menjadi pemicu konflik etnis, agama, suku dan ras, hanya karena memiliki pandangan politik yang berbeda. Maka tak ada jalan lain kecuali pemerintah melalui Kapolri perlu melakukan tindakan tegas agar tak boleh ada ormas superior di negeri ini yang dapat menafsirkan kebenaran dan lalu melakukan tindakan persekusi terhadap siapapun di negeri ini yang memiliki pandangan yang berbeda.
Karena dalam alam demokrasi pandangan politik yang berbeda adalah merupakan keniscayaan. Itulah sebabnya setiap orang dijamin pasal 28 UUD 1945 untuk mengekspresikan pendapat, gagasan, dan pikirannya melalui media apapun. Sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Ke depan diperlukan pula penyadaran literasi kepada publik tentang penggunaan media sosial (medsos) secara bijak dan penuh toleran, bukan untuk ujaran kebencian (hate speech) perlu terus disuarakan. Ini sebagai bentuk preventif mencegah tindakan persekusi.
(Dr Agus Riewanto. Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 Juni 2017)