Pekan Pancasila dan Aktualisasinya

Photo Author
- Jumat, 2 Juni 2017 | 11:36 WIB

PEMERINTAH telah menetapkan hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dalam Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut juga ditegaskan bahwa tanggal 1 Juni dinyatakan sebagai hari libur nasional.

Peringatan tahun ini dengan tema ‘Saya Indonesia, Saya Pancasila’. Untuk mewujudkan tema tersebut, dilaksanakan kegiatan yang dikemas dengan nama Pekan Pancasila. Kegiatan dilaksanakan 29 Mei- 4 Juni 2017, dimaksudkan untuk mengenalkan kembali dan meningkatkan pemahaman nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada generasi muda dan seluruh masyarakat Indonesia. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia dapat terinspirasi untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Berbagai kegiatan telah dirancang untuk memeriahkan Pekan Pancasila. Seperti penayangan iklan layanan masyarakat di media massa, penerbitan dan pembagian buku kepada masyarakat serta kegiatan lainnya. Seluruh kegiatan selama Pekan Pancasila bermuara pada upaya menggelorakan kembali bahwa Pancasila adalah jiwa, kepribadian, pemersatu, dan pandangan hidup bangsa Indonesia di samping sebagai dasar negara.

Hal ini sangat tepat dilakukan apalagi jika dikaitkan dengan adanya ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, terorisme, radikalisme, intoleransi yang marak akhir-akhir ini. Pesan yang tersirat dalam memperingati hari lahir Pancasila adalah agar seluruh komponen bangsa dapat mengaktualisasikan nilainilai Pancasia dalam kehidupan sehari-hari sehingga tetap kokoh di era globalisasi.

Reaktualisasi Pancasila

Sejak tanggal 18 Agustus 1945, kita sudah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa di samping fungsi lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila kita jadikan landasan untuk mengatur kehidupan bernegara. Kita tidak dapat mengatur kehidupan bernegara ini dengan dasar selain Pancasila yang implementasinya dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pandangan hidup bangsa maka nilai-nilai Pancasila dijadikan pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi seluruh anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian pula kita tidak boleh menggunakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari selain dengan nilai-nilai Pancasila.

Hakikatnya, marwah nilai Pancasila adalah kemampuan bangsa ini untuk mengendalikan diri dan kepentingannya. Baik kepentingan pribadi, kelompok, dan golongannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara. Kita tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan individu dengan mengabaikan kewajiban sebagai makhluk sosial, tetapi harus seimbang antara dalam menuntut haknya dengan kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga masyarakat.

Apalagi pada era globalisasi ini, nilai-nilai budaya dan ideologi asing dengan sangat cepat masuk ke dalam kehidupan kita, baik yang bersifat individualistik-liberalisme maupun sosialistikkomunisme. Dalam suasana kehidupan yang demikian, maka kita harus berusaha untuk mereaktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh komponen bangsa, baik pejabat negara, pemimpin formal dan non formal, seluruh warganegara harus selalu berpegang teguh pada nilainilai Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X