PERINGATAN Hari Lahir Pancasila tahun ini, perlu dijadikan media refleksi, bagaimana Bangsa Indonesia saat ini menggunakan Pancasila untuk hidup berbangsa dan bernegara. Meski reformasi sudah berlangsung hampir dua dasawarsa, ternyata masih terjadi krisis dan disintegrasi moral dan mental.
Dalam kondisi yang serba kebablasan tersebut, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagi gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan bangsa dan negara, rakyat terpanggil untuk membela dan merevitalisasi Pancasila yang sedang berada di ambang bahaya itu. Dalam konteks merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, seluruh lapisan masyarakat harus menyadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa akan mustahil untuk mempertahankan survivalnya dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Hasrat Politik
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhan dengan Pembukaan, dan dieksplorasikan sebagai paradigma dalam dimensi-dimensi yang melekat padanya. Yaitu dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkritisasikan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menunjukkan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, merupakan wujud aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang demokratis tetapi tetap dalam kesatuan dan persatuan.
Hasrat politik untuk bersatu tidak diimposisi dari atas, akan tetapi merupakan pergerakan kemasyarakatan. Di mana semua kelompok masyarakat bangsa yang majemuk ini ikut serta secara aktif. Dalam kaitan itu, dalam sanubari masyarakat perlu terus ditumbuhkan keyakinan bahwa bangsa ini hanya bisa disatukan dengan Pancasila itu. Oleh karena itu, setiap kelompok atau individu perlu ditanamkan rasa mau berkorban demi bangsa dan negara.
Jiwa dan semangat Pancasila lahir dari pertemuan hasrat dan kehendak politik pergerakan masyarakat dan dari kesadaran pada pendiri negara ini. Di dalamnya, semua orang dan semua kelompok masyarakat yang majemuk itu memperoleh tempat dan atas semangat yang demikian itulah, wajib kita perjuangkan agar semua lapisan masyarakat semakin memperoleh tempat dalam perumahan Republik.
Penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara bukanlah pekerjaan yang sederhana. Proses pengesahannya melalui jalan yang panjang, penuh perdebatan yang berbobot. Juga rasa tanggung jawab yang besar terhadap nasib bangsa dan negara di kemudian hari, tetapi juga penuh dengan rasa persaudaraan yang akrab.
Kiranya perlu disadari pula bahwa kebhinnekaan maupun kesatuan-kesatuan Indonesia adalah suatu kenyataan dan suatu persoalan. Walaupun proses integrasi bangsa terus berjalan, namun potensi-potensi yang disintegratif belum hilang, bahkan amat mungkin tidak pernah akan hilang. Hal itu sebagai konsekuensi kita mendasarkan diri pada Pancasila. Sebab, Pancasila dengan karakter utamanya yang inklusif dan non-diskriminatif, tidak melihat kebhinnekaan dan kesatuan-persatuan sebagai suatu perlawanan, melainkan merangkul kedua-duanya.