Pancasila dalam Disintegrasi Moral

Photo Author
- Kamis, 1 Juni 2017 | 01:49 WIB

Pancasila amat menekankan kesatuan-persatuan, tetapi tanpa mematikan atau melenyapkan kebhinnekaan. Di pihak lain, Pancasila menerima serta menghargai kebhinnekaan, tetapi dalam batas tidak membahayakan atau menghancurkan kesatuan-persatuan. Kebhinnekaan dalam kesatuan-persatuan, dan kesatuan-persatuan dalam kebhinnekaan.

Jenuh

Dalam konstelasi masyarakat Indonesia, memilih kesatuan-persatuan dengan mematikan kebhinnekaan hanya akan menghasilkan konflik-konflik yang mungkin diketahui di mana awalnya, tapi tak pernah dapat diduga di mana atau bagaimana akan berakhir. Sebaliknya, memilih kebhinnekaan dengan mengabaikan kesatuan-persatuan ibarat melepas bermacam-macam binatang buas dalam satu kandang, sehingga akan saling menerkam.

Rakyat sudah jenuh dengan pengkotak-kotakan yang mencetuskan konflik-konflik horizontal. Rakyat mengharapkan agar para pemimpin negeri ini benar-benar mampu memperbaiki keadaan. Janganlah kepentingan rakyat dinomorduakan atau diadudomba untuk ambisi pribadi atau golongan. Itulah disintegrasi moral.

Pancasila berada dalam disintegrasi moral. Padahal tantangan bangsa ini semakin kompleks. Itulah sebabnya, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara harus kita jaga dan kita pertahankan dengan segala cara. Sebab, bagaimanapun juga tanpa Pancasila negeri ini akan pecah berkeping-keping.

(Drs A Kardiyat Wiharyanto MM. Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 31 Mei 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X