Jelas sekali listrik menjadi kebutuhan dasar bagi pengembangan industri, rumah tangga, dan semua sektor ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Namun penggandaan pembangkit listrik tidaklah begitu mudah. Karena beberapa pembangkit listrik pembangunannya tidak berjalan mulus. Hal ini tentu berdampak bagi pembangunan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan energi, salah satunya pembangkit listrik. Pengelolaan listrik termasuk bentuk pemilikan umum lainnya seperti halnya kepemilikan umum lainnya. Pengelolaan tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing yang secara pasti akan merugikan rakyat. Pengelolaan SDA dengan sistem negara koorporasi seperti sekarang inilah yang menyebabkan banyak problem ekonomi dan energi rakyat menjadi terus bertambah. Padahal betapa banyaknya potensi energi listrik yang dimiliki oleh bangsa ini tetapi potensi itu masih belum dimanfaatkan.
Rakyat harus membayar mahal untuk barang-barang yang seharusnya memang milik mereka. Tata kelola kelistrikan di negeri ini menjadi penting manakala aspek penguasaan dan akses masyarakat mudah dan murah sehingga terjaganya kedaulatan bangsa ini.
(Arief Budiyanto MT. Staf Pengajar SMK 1 Sedayu, Alumni UPI ITS UNY dan UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 25 Mei 2017)