Membubarkan HTI

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2017 | 06:47 WIB

Menariknya, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan HTI untuk melawan adalah memanfaatkan ruang-ruang yang disediakan demokrasi, yang selama ini ditentangnya. Proses pengadilan bisa menjadi ajang sosialisasi ide dan gagasan dalam konteks yang lebih luas. Namun demikian, kecil kemungkinan HTI menang.

Persoalannya, ideologi dan keyakinan tak pernah bisa dibubarkan. Ideologi khilafah tetap akan ada sebagaimanapun muskilnya itu bisa direalisasikan. Gerakan dan strateginya akan berubah dari gerakan ormas formal terbuka menjadi gerakan klandestin tertutup. Teknologi saat ini sangat memungkinkan tumbuhnya gerakan klandestin. Hanya saja, jika dengan gerakan formal pun HTI sulit mendapatkan pengikut signifikan, apatah lagi gerakan klandestin.

Hanya pemerintah harus menempuh langkah demokratis untuk situasi apapun, termasuk membubarkan ormas antidemokrasi. Jika tidak, derajat kita sebagai sebuah bangsa beradab dipertaruhkan.

(Bayu Dardias Kurniadi. Dosen Departmen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 10 Mei 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X