Fleksibilitas Sistem Pemilu

Photo Author
- Senin, 8 Mei 2017 | 09:19 WIB

SISTEM pemilu di sebuah negara yang menerapkan demokrasi modern akan mempengaruhi model, partisipasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Meski dalam sejarah pemilu modern di berbagai negara, tidak pernah ada sistem yang benar-benar sempurna. Namun upaya untuk mereduksi jumlah suara yang terbuang dan tidak terepresentasi menjadi kursi perwakilan, menjadi salah satu pertimbangan. Sebagaimana yang terjadi saat ini di pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di Pansus DPR yang hingga awal Mei ini juga belum selesai, selalu saja ada perkembangan baru sebagai bentuk kompromi politik.

Semula dari semua fraksi di DPR kecuali Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu memilih sistem proporsional terbuka. Namun ketika kemudian pemerintah menyodorkan opsi terobosan dengan mengajukan sistem proporsional terbuka terbatas, kedua fraksi tersebut bisa menerima. Maka hampir dipastikan sistem ini akan diterima semua fraksi. Artinya tawaran sebelumnya yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka akan tereliminasi. Demikianlah fleksibilitas politik itu terbangun lewat pintu musyawarah.

Gabungan

Proporsional terbuka terbatas adalah gabungan dari sistem proporsional terbuka (calon legislatif ditetapkan berdasarkan suara terbanyak) dan proporsional tertutup (pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai). Di sini pemilih diberi kebebasan untuk memilih lambang partai atau nama calon anggota legislatif. Jika lambang parpol memperoleh suara terbanyak pada caleg yang bersangkutan maka calon yang terpilih berdasarkan nomor urut (daftar tertutup). Sebaliknya jika pilihan banyak dijatuhkan pada nama caleg, maka caleg yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut yang akan memperoleh kursi (daftar terbuka).

Namun dalam kriteria surat suara yang sah untuk sistem ini, jika mengacu pada aturan mutlak, pemilih hanya mencoblos satu penandaan (jika masih menggunakan model coblosan bukan E Voting). Sehingga langsung bisa diketahui pilihan itu dijatuhkan di lambang partai atau nama celeg. Kendati demikian jika tujuannya untuk mengurangi suara yang gugur, kendati ada lebih dari satu pilihan di kolom yang sama (lambang dan caleg) maka akan bijaksana jika suara itu diberikan pada caleg yang bersangkutan.

Namun apakah dengan direvisinya regulasi politik ini serta merta juga ikut menaikkan derajat integritas perilaku politik para elite?

Inilah pertanyaan yang selalu menggelitik kita. RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah pertautan antara substansi demokrasi dan eksperimentasi lewat sistem pemilu, dengan deal-deal batas angka persyaratan yang banyak dicantumkan, mulai dari jumlah bilangan kursi di daerah pemilihan, hingga syarat-syarat normatif bagi calon anggota dewan, presiden hingga penyelenggara pemilu. Di dalamnya juga mengatur substansi dan rasa keadilan warga negara di dalam menjalankan hak politik. Secara detil RUU ini mengatur tata aturan teknis operasional penyelenggaraan pemilu.

Payung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X