Mengkaji Revisi SM-3T dan PPG

Photo Author
- Sabtu, 6 Mei 2017 | 11:51 WIB

Dengan demikian, revisi program SM-3T PPG adalah keniscayaan demi pemenuhan kebutuhan guru profesional. Bentuk revisi regulasi yang nantinya dicanangkan seyogianya tidak boleh lagi menihilkan sosialisasi. Sebagaimana yang telah lalu, kurangnya sosialisasi program SM- 3T sempat berdampak pada penolakan peserta SM-3T oleh masyarakat setempat. Kehadiran SM- 3T dianggap mempersempit lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Bahkan penerjunan SM-3T juga sempat direspons secara sinis dan apatis. Masyarakat setempat mempersepsikan SM-3T sebagai wujud ketidakpercayaan pemerintah terhadap tenaga pendidik lokal. Ironis, memang, SM-3T yang pada hakikatnya bertujuan untuk merajut tenun kebangsaan -- jika tidak didahului dengan sosialisasi yang masif-- malah berbalik menjadi bumerang.

Muatan PPG hendaknya juga turut dikaji ulang. Selama ini, peserta PPG beranggapan bahwa muatan dalam PPG -- yang berisikan perangkat pembelajaran, penelitian tindakan kelas, materi ajar, dan praktik pengalaman lapangan (PPL)-- telah dipelajari ketika studi S1. Dengan demikian, PPG dianggap hanya pengulangan materi. Praktis ‘hanya’ kehidupan berasrama yang dianggap sebagai suatu hal yang baru. Ketika asas efisiensi dan efektivitas merupakan fundamen muatan PPG selaiknya diperkaya. Agar peserta tidak merasa melakukan kegiatan formalitas demi perburuan lisensi mengajar semata.

(Ardian Nur Rizki. SM-3T AngkatanV penempatan Kabupaten Alor, kini sedang menempuh PPG di UNY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 5 Mei 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X